INFO NEWS | BOGOR - Aktivis Antikorupsi Lea Alexander menyoroti pernyataan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, R Enjat Mujiat yang menyebutkan hasil pungli RMD saat menjabat Kasubag TU hanya Rp342 juta dan sanksi pencopotan jabatan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, pernyataan Enjat Mujiat ditengah desakan berbagai pihak agar kasus pungli RMD diproses hukum bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
" Pencopotan jabatan RMD sebagai Kasubag TU berdasarkan hasil audit investigasi Itjen Kemenag RI merupakan sanksi administratif berkaitan dengan kepegawaian, publik itu menuntut diterapkan sanksi hukum bagi oknum tersebut (RMD,red)," ujar Lea, Senin 20 April 2026.
Ia juga mengatakan, desakan agar kasus RMD diproses secara hukum merupakan aspirasi publik yang harus dipenuhi agar tidak terjadi krisis legitimasi pasca terjadinya krisis kepercayaan yang timbul akibat perilaku RMD saat menjabat Kasubag TU. Keinginan itu, kata dia lagi, diatur berdasarkan PP No.60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
" Amanat PP No.60 tahun 2008, yakni auditor intern (APIP) wajib melaporkan temuan berindikasi pidana ke APH. Artinya, desakan agar pungli RMD diproses hukum sudah sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut Ia memaparkan, secara hukum, penerima dana tersebut telah masuk dalam kategori korupsi. APH harus menindak lanjut hingga proses penetapan tersangka dan tidak boleh mengabaikan kasus ini. Lea juga menegaskan, menyampaikan pandangan bahwa pengambilan uang sertifikasi guru PAI bukan merupakan perbuatan pidana, atau bahwa pungli boleh dilakukan asal tidak ketahuan dan cukup dengan pengembalian dana adalah pemahaman yang keliru.
" ASN atau Pejabat negara dilarang menerima upeti atau pungutan dalam bentuk apapun. Itu termasuk kategori korupsi, jadi Kemenag RI harus mengintruksikan itjen melimpahkan kasusnya ke APH," kata Lea
Untuk diketahui, desakan agar kasus pungli dana sertifikasi oleh RMD kepada sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Bumi Tegar Beriman diproses secara hukum tak hanya disuarakan aktivis Bogor Raya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Pemuda Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) Bogor dalam aksi demo di kantor Kejari Cibinong beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, menyuarakan hal sama yakni APH turun tangan melakukan proses hukum.
" Kasus pungli RMD menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan integritas institusi publik. Oknum tersebut harus menerima sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan pentingnya keadilan bagi para korban yang dirugikan," kata politisi PKS itu kepada wartawan.
Dilansir dari berbagai sumber, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor R Enjat Mujiat menegaskan bahwa pelaku sudah ditindak sesuai ketentuan hukum.Menurut Enjat Mujiat, persoalan tersebut telah ditangani oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia sejak Februari 2025, melalui mekanisme audit investigasi berdasarkan laporan masyarakat.
“Sebagai bagian dari instansi vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor senantiasa mengikuti arahan dari Kemenag Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Proses dan hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Itjen Kemenag RI,” ujarnya di Bogor, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh Tim Itjen mencakup pemeriksaan data terkait tahun 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, ada temuan sebesar Rp342.000.000. Temuan ini juga telah dikembalikan ke kas negara.
“Jika ada pihak-pihak yang menyebutkan angka di luar hasil audit tersebut, maka dapat dipastikan tidak benar. Kita harus berpedoman pada hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.
AR Sogiri

