Melakukan Kesalahan Berat, Mantan Kasatpol PP Kota Bogor Dipecat Sebagai ASN

INFONEWS TV
Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:14 WIB Last Updated 2026-02-14T14:16:42Z
Keterangan Foto: Mantan Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, kemudian menjabat Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi yang diberhentikan atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang

INFO NEWS | BOGOR - Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, nampaknya menjadi tren baru di Kota Bogor. Setelah Ketua KPU Habibi Zaenal Arifin dipecat hasil sidang kode etik DKPP karena terbukti menerima suap, kini mantan Kasatpol PP yang menjabat Stap Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Agustian Syah resmi dipecat sebagai apartur sipil negara (ASN).

Menyikapi fenomena penyalahgunaan wewenang di Kota Bogor, Pengamat Hukum Tata Negara, R Dadang SH mengatakan, pemberian kewenangan kepada suatu badan atau lembaga maupun pejabat pemerintah selalu disertai tujuan dan maksud diberikannya sebuah wewenang. Penyalahgunaan wewenang jabatan yang disebut abuse of power, sebagian besar berdampak pada terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.

" Pembentukan disiplin, etika dan moral sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan dari pejabat atau penerima wewenang disertai nuansa kepentingan pribadi, golongan ataupun kelompok," ujarnya, Sabtu 14 Februari 2026.

Ia juga memaparkan, terdapat tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang yakni meliputi unsur kesengajaan, unsur mengalihkan tujuan dari wewenang dan unsur kepribadian yang negatif. Selain ketiga unsur itu, tambahnya, perlu diperhatikan mengenai pengaturan dasar dari sumber kewenangan yang dimiliki oleh pejabat aparatur sipil negara (ASN).

" Ketika pejabat pemerintah dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, konsekuensinya tidak hanya sanksi administrasi, tapi dimungkinkan mendapat sanksi pidana," paparnya.

Lebih jauh R Dadang menuturkan, berdasarkan hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang diuraikan menjadi tiga bagian. Pertama, penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan kepentingan publik. Kemudian, penyalahgunaan wewenang yang menyimpang dari peraturan perundangan dengan tujuan terlaksananya kepentingan publik. Lalu, penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan prosedur dalam mencapai suatu tujuan.

" Dalam hukum administrasi negara yang secara umum berisikan norma-norma hukum pemerintahan, juga menjadi tolak ukur atau parameter dari pelaksanaan suatu wewenang," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, pemberhentian Agustian Syah tertuang dalam keputusan Walikota Bogor nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026, setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan teknis alias rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 00161/R-AK.02.03/SD/F/2026 tanggal 5 Januari 2026.

" Pelanggarannya berupa penyalahgunaan wewenang, dan itu termasuk dalam pelanggaran berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelas Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahardian, dalam keterangan kepada wartawan.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melakukan Kesalahan Berat, Mantan Kasatpol PP Kota Bogor Dipecat Sebagai ASN

Trending Now