| Keterangan Foto: Petugas dari tim gabungan saat melakukan evakuasi mencari korban yang terpapar gas karbon monoksida (CO) akibat terbakarnya kayu penyangga PT Antam di are L.700 Ciurug |
INFO NEWS | BOGOR - Tragedi terbakarnya kayu stapling atau kayu penyangga di area tambang L.700 Ciurug PT Antam Tbk, di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB lalu, yang mengakibatkan 11 orang penambang emas liar atau gurandil meninggal dunia kerena terpapar gas karbon monoksida (CO) saat menggali batuan emas secara ilegal, terus menuai sorotan.
Pengamat Pertambangan, Angga Haryanto menilai, penggunaan stapling atau penyangga berbahan material kayu tidak dianjurkan di era pertambangan modern yang ditandai dengan integrasi teknologi tinggi seperti Artificial Intelligence (AI), data real-time untuk efisiensi, penerapan metode Rock Mass Rating (RMR) dan Q-System untuk menentukan kestabilan terowongan serta merekomendasikan sistem penyanggaan demi keselamatan.
" Penggunaan penyangga berbahan kayu banyak ditemui dalam kegiatan pertambangan tradisional. Di era pertambangan modern, metode tersebut tidak dianjurkan," kata Angga, Selasa 27 Januari 2026.
Ia juga menyebutkan berbagai resiko akan timbul jika menggunakan penyangga berbahan kayu dalam pertambangan emas bawah tanah. Karena itu, metode Rock Mass Rating dan Q-System dianjurkan dalam dunia pertambangan modern untuk menentukan jenis penyangga yang optimal, seperti penggunaan rockbolts dengan jarak tertentu atau shotcrete dengan ketebalan spesifik untuk memastikan kestabilan jangka panjang terowongan.
" Insiden terbakarnya kayu stapling atau kayu penyangga di PT Antam Tbk, sehingga menimbulkan korban jiwa karena terpapar gas karbon monoksida (CO), merupakan salah satu resiko pengunaan penyangga berbahan kayu dalam pertambangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Angga memaparkan, bahwa era modern mengubah wajah pertambangan dari aktivitas manual yang beresiko tinggi, menjadi industri berbasis teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan. Ketentuan itu, diatur secara ketat oleh UU No.3 Tahun 2020 perubahan dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
" Aturan pertambangan di Indonesia sangat jelas, yakni menekankan pengelolaan yang baik, terjaminnya aspek keselamatan dan keamanan, peningkatan nilai tambah serta kewajiban reklamasi," paparnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengultimatum PT Antam Tbk agar tidak menyalahkan penambang ilegal yang menjadi korban, dan mendahulukan prosedur keselamatan kerja serta aspek kemanusiaan. Ia juga menegaskan, pihaknya langsung turun tangan dalam insiden yang mengakibatkan belasan penambang ilegal meninggal dunia, dan melakukan pendalaman penyebab terjadinya kebakaran.
" Kami langsung cek dan berkoordinasi dengan PT Antam Tbk. Prosedur keselamatan kerja dan aspek kemanusiaan harus diutamakan, disamping penegakan hukum," kata Jeffri dalam keterangannya.
Dari laporan awal yang diterima, kata dia lagi, muncul asap yang berasal dari terowongan tambang L.700 Ciurug PT Antam, kemudian terdeteksi terjadinya peningkatan kadar CO2 yang tinggi dan berkembang dengan terjadinya kebakaran.Ia juga menyebutkan, terus mendalami keterkaitan terbakarnya kayu penyangga di area tambang dengan belasan penambang emas ilegal yang menjadi korban.
" Tidak boleh menyalahkan penambang Emas ilegal, jika memang terjadi kecelakaan tambang di area penambangan PT Antam. Apakah insiden itu merupakan human error atau terkait force majeure, itu yang sedang didalami termasuk keterkaitan penambang ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya, General Manager PT Antam UBPE Pongkor Nilus Rahmat, dalam klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi adanya ledakan pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di area tambang PT Antam di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dan membuat ratusan orang terjebak, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Nilus Rahmat menjelaskan, asap yang terdeteksi diduga berasal dari terbakarnya kayu stapling atau kayu penyangga di area kerja level 700 Ciurug. Kondisi tersebut, menyebabkan meningkatnya konsentrasi gas karbon monoksida (CO) diambang batas aman bagi manusia yakni mencapai 1.200 ppm hasil pengukuran, kemudian dilakukan tahap penanganan secara terukur dan bertahap sampai kondisi dinyatakan aman.
" Berbagai langkah penanganan dijalankan, dan tidak ada pekerja yang menjadi korban. Isolasi area kerja dilakukan, untuk mencegah paparan gas karbon monoksida. Serta dipastikan peristiwa itu tidak berdampak bagi keselamatan pekerja PT Antam," jelasnya kepada wartawan.
AR Sogiri

