| Keterangan Foto: SK milik 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor digadaikan oknum Kasubag Keuangan Idja Jajuli (IJ) ke Bank dan Koperasi hingga mencapai Rp1,3 miliar. Kasus ini, dianggap merupakan pelanggaran berat dan bentuk kegagalan internal dalam pengawasan (photo istimewa) |
INFO NEWS | BOGOR - Aksi nekat Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, Idja Jajuli (IJ) yang diduga mengadaikan Surat Keputusan (SK) milik 14 orang anggota Korp Penegak Perda Kota Hujan ke Bank untuk kepentingan pribadi hingga mencapai Rp1,3 Miliar, terus mendapat sorotan berbagai kalangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pun direncanakan bakal memberikan pendampingan hukum bagi 14 orang korban perbuatan IJ.
Pengamat hukum, M Fajar menilai, jika SK milik 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor, digadaikan ke Bank tanpa sepengetahuan penuh dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen maka oknum Kasubag keuangan berinisial IJ dapat dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 263 KUHP. Di sisi lain, kata dia lagi, IJ sudah melakukan pelanggaran serius disiplin ASN.
" Selain terdapat sanksi pidana umum, IJ sudah memanfaatkan jabatannya sebagai pengelola keuangan (Kasubag) untuk menguasai dokumen negara (SK) bawahannya lalu digadaikan ke Bank. Artinya, terjadi penyalahgunaan wewenang atau Abuse of power," kata M Fajar, Minggu 26 April 2026.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor wajib memberikan perlindungan hukum bagi 14 orang anggota Satpol PP yang menjadi korban. Tak hanya itu, para korban harus melapor secara resmi ke pihak kepolisian dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar gaji tidak terus dipotong untuk hutang yang tidak mereka nikmati.
" Bank dan pihak lain (koperasi,red) yang menerima agunan SK dalam jumlah besar (14 SK) dari satu orang yakni IL sebagai Kasubag Keuangan juga patut dipertanyakan kepatuhannya terhadap prosedur Know Your Customer (KYC), apakah terjadi kolusi atau kelalaian dalam verifikasi?," imbuhnya.
Lebih lanjut Fajar menyebutkan, peristiwa penggadaian SK milik 14 orang anggota Satpol PP oleh IL dalam jabatannya sebagai Kasubag keuangan merupakan bentuk kegagalan pengawasan internal dan harus diberikan sanksi disiplin berat selain sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Fajar juga menyoroti kinerja inspektorat karena kasus penggadaian masal SK itu terungkap setelah macetnya angsuran.
" Fungsi inspektorat dalam pengawasan lemah sehingga terjadi kasus digadaikannya 14 SK oleh IL, dan terungkap akibat angsurannya macet. Artinya, sudah berlangsung sejak lama," jelasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Alma Wiranta menuturkan, Pemkot Bogor telah menyiapkan pendampingan hukum bagi para korban. Ia juga mengatakan, setiap korban bisa didampingi lebih dari satu pengacara.
" Pendamping hukum akan membantu para korban dalam memulihkan hak-haknya, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak Bank atau Koperasi untuk memperbaharui status tunggakan masing-masing," kata Alma dalam keterangannya.
Alma menyebutkan, total kerugian atau nilai pinjaman dari 14 orang anggota Satpol PP yang SK-nya digadaikan IL sebagai Kasubag Keuangan ditaksir mencapai Rp1,3 Miliar dan bantuan pendampingan hukum bagi korban bersifat gratis. Selain itu, upaya penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui Bale Badami sebagai jalur non-litigasi.
" Bantuan hukum gratis tidak ada biaya. Soal penyelesaian, nanti akan dimusyawarahkan seperti apa langkahnya," tandasnya.
AR Sogiri

