Pasar Malam di eks Terminal Sementara Wangun Rugikan Penguna jalan, Pemkot Bogor Terancam Gugatan

INFONEWS TV
Kamis, 12 Maret 2026 | 19:54 WIB Last Updated 2026-03-12T12:58:50Z
Keterangan Foto: Kemacetan di Jalan Raya Wangun akibat keberadaan Pasar Malam di lahan eks terminal sementara Wangun sehingga merugikan pengguna jalan

INFO NEWS | BOGOR - Kenyamanan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Wangun akhir-akhir mulai terusik. Penyebabnya, keberadaan pasar malam di lahan eks terminal sementara Wangun tepatnya di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, memicu kemacetan di kawasan komersial tersebut ditengah kondisi ruas jalan yang  tidak sesuai dengan volume kendaraan.

" Kenapa diberikan ijin atau persetujuan, kemacetan ini jelas merugikan pengguna jalan. Harusnya diperhatikan kajian dampak lalulintas yang timbul akibat adanya pasar malam," ungkap Dede (40) pengendara yang melintas, Kamis 12 Maret 2026.

Lebih lanjut, warga asal Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan itu mengatakan, timbulnya kemacetan diduga karena pihak pengelola tidak menyediakan lahan parkir yang memadai untuk pengunjung sehingga bahu jalan menjadi pilihan, selain itu terdapat pedagang dadakan yang bermunculan disepanjang jalan membuat kemacetan semakin parah.

" Ketersediaan sarana infrastruktur dan angkutan publik yang nyaman dan aman adalah kewajiban pemerintah.  Kenyamanan saat diperjalanan, merupakan layanan dasar dan hak pengguna jalan," imbuhnya.

Ia juga menilai, keberadaan pasar malam bisa berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan menggangu istirahat masyarakat disekitar lokasi serta umat muslim yang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Kajian tersebut, harusnya diperhatikan oleh pihak kelurahan, Forkompincam Bogor Timur hingga Pemkot Bogor.

" Sebagai pengguna jalan yang notebenenya masyarakat Kota Bogor saya akan mempertanyakan alasan atau yang mendasari diberikannya persetujuan keberadaan pasar malam itu. Jika pemerintah daerah dianggap lalai dalam mengelola lalulintas dan sarana jalan sehingga merugikan hak masyarakat, gugatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, angkat bicara terkait keberadaan pasar malam diatas lahan eks terminal sementara Wangun yang direncanakan untuk sub terminal alternatif imbas revitalisasi terminal Baranangsiang. Ia juga mengatakan, publik harus diberikan informasi atas status lahan yang saat ini dijadikan lokasi pasar malam agar tidak terjadi opini liar, apalagi timbul keresahan dari pengguna jalan yang melintas akibat kemacetan.

" Mayoritas publik beranggapan, lahan itu untuk terminal sementara karena ada revitalisasi terminal Baranangsiang. Artinya, lokasi tersebut dalam kendali pemerintah daerah atau pihak yang ditunjuk sebagai kontraktor. Tiba-tiba ada aktivitas pasar malam? Selain keluhan akibat kemacetan jalan, timbul pertanyaan terkait status lahannya," kata Rohani.

A Rohani menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus menjamin ketersediaan sarana transportasi dan kenyamanan pengguna jalan. Ia juga mengkritisi dikeluarkannya persetujuan atau rekomendasi atas keberadaan pasar malam tersebut, karena dianggap tidak memperdulikan dampak lalulintas sehingga terjadi kemacetan dan bisa  menimbulkan gugatan warga negara terhadap pemerintah daerah melalui mekanisme Citizen Lawsuit.

" Kajian dan studi kelayakan lokasi apakah sudah dilakukan? Jangan sembarangan memberikan persetujuan, yang ujungnya merugikan masyarakat pengguna jalan karena kenyamanan berkendara merupakan bentuk layanan dasar dari pemerintah untuk publik," tambahnya.

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Andika Pakpahan menuturkan, gugatan terkait kemacetan jalan umumnya diajukan masyarakat secara individu atau kelompok terhadap pemerintah pusat maupun daerah melalui mekanisme gugatan warga negara alias Citizen Lawsuit. Gugatan itu, kata dia lagi, didasari pada perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad,red) karena pemerintah dianggap lalai dalam mengelola lalulintas dan sarana jalan, termasuk kebijakan yang berdampak merugikan masyarakat, mobilitas serta rasa aman

" Pasal 1365 KUHP Perdata, sering digunakan untuk menggugat pemerintah atas kelalaian dalam pelayanan publik atau perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah," tutur Andika.

Dia juga menekankan, berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memastikan kelancaran lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan yang bisa dijadikan dasar gugatan. Clas Action atau gugatan kelompok, sambungnya, didasari atas kerugian materil atau imateril secara langsung akibat kemacetan.

" Dugaan unsur kelalaian pemerintah dalam mengelola lalulintas yang menimbulkan kerugian harus dibuktikan secara hukum. Contohnya, kapasitas jalan tidak sebanding dengan volume kendaraan dan kebijakan lain yang memicu kemacetan sehingga merugikan pengguna jalan," tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan pihak-pihak terkait hingga pemerintah daerah atas keberadaan pasar malam di lokasi eks terminal sementara Wangun yang memicu kemacetan di Jalan Raya Wangun dan terkait status lahannya. Dikonfirmasi, pengelola pasar malam tidak berada dilokasi.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasar Malam di eks Terminal Sementara Wangun Rugikan Penguna jalan, Pemkot Bogor Terancam Gugatan

Trending Now