| Keterangan Foto: Para pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg di Dusun Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, yang diciduk tim dari unit 3 Subdit II (dua) Dittipidter Bareskrim Polri beberapa hari lalu. Belakang diketahui, sindikat pengoplos gas jaringan Rumpin direncakan memindahkan lokasi pengoplosan ke wilayah Kecamatan Cigudeg. |
INFO NEWS | BOGOR - Tindakan tegas Bareskrim Polri terhadap sindikat pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mendapat apresiasi warga. Untuk diketahui, Jumat 27 Februari 2026, Tim Unit 3 Subdit II (dua) Dittipidter Bareskrim Polri, kembali menciduk pelaku pengoplos gas LPG di Dusun Sentul, Desa Tamansari sekira pukul 15.30 WIB.
" Kami mendukung semua pengoplos gas ditindak secara hukum, aktivitas ilegal itu jelas meresahkan dan sudah terjadi selama bertahun-tahun tanpa bisa disentuh aparat penegak hukum (APH)," kata Ramdani (41) warga Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Rabu 4 Maret 2026.
Ia juga menambahkan, selain di Desa Tamansari, aktivitas pengoplosan gas dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 hingga ukuran 50 kilogram, tidak hanya terjadi di desanya tapi marak juga di lokasi lainnya sehingga diperlukan keseriusan dan komitmen APH.
" Di Desa Sukamulya, Gobang dan Desa Kampung Sawah masih ada itu pengoplosan gas bersubsidi. Kami berharap semua ditindak tegas, dan jangan sampai Kecamatan Rumpin dijadikan pusat lokasi oplosan gas," imbuhnya.
Gencarnya operasi penindakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Rumpin, membuat para pelaku ekstra waspada. Bos oplosan gas jaringan Rumpin berinisial JM mengatakan, sindikatnya memilih menghentikan kegiatan daripada harus berurusan dengan hukum dan berencana memindahkan lokasi pengoplosan dari Rumpin ke wilayah Kecamatan Cigudeg.
" Rumpin sudah ga aman, kami tidak beroperasi dan akan memindahkan lokasi ke Cigudeg," ujar JM via selulernya.
Ia juga menuturkan, Cigudeg menjadi pilihan untuk dijadikan lokasi pengoplosan setelah pengecekan lokasi di daerah perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi tapi dianggap tidak aman alias potensi risiko hukum tinggi serta reaksi lingkungan yang akan muncul ketika aktivitas mulai berjalan.
" Masih tahap koordinasi. Cigudeg jadi pilihan setelah pengecekan lokasi di perbatasan Bogor - Sukabumi," tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit II (dua) Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani menjelaskan, operasi penindakan hukum terhadap pengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Rumpin tepatnya di Dusun Sentul, Desa Tamansari, berawal dari laporan masyarakat. Operasi itu, berhasil mengamankan lima orang pelaku dan puluhan tabung gas LPG sebagai barang bukti.
" Setelah dilakukan penyelidikan dan surveilance, tim mendapati aktivitas ilegal para pelaku memindahkan isi tabung bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non subsidi," jelas Kombes Pol Sardo Sibarani.
Lebih lanjut ia memaparkan, kelima orang pelaku yang diamankan yakni RS selaku pomodal atau pemilik, SE sebagai kuli bongkar muat, D sebagai dokter atau pengoplos, S sebagai sopir pickup untuk mengiri gas hasil oplosan dan N sebagai asisten dokter. Ancaman hukum bagi para pelaku, pidana penjara 6 dan denda hingga Rp6 miliar.
" Pelaku dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan hak masyarakat penerima subsidi, kami akan terus menegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
AR Sogiri

