| Keterangan Foto: Pembangunan dapur SPPG di Jalan Veteran II Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang kembali disorot karena berada tak jauh dari Pom Mini alias Petrashop sehingga menarik perhatian Komisi IX DPR RI yang meminta BGN turun ke lapangan dan menindak dapur SPPG nakal |
INFO NEWS | BOGOR - Sorotan terhadap pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijalan Veteran II Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, karena berdampingan dengan Pom Bensin Mini alias Petrashop sehingga berpotensi membahayakan makanan jika terkontaminasi polutan dan diduga tidak sesuai standar lokasi bangunan serta lingkungan higienis terus mengalir.
Sorotan itu, kembali mengalir ditengah keluhan hingga protes warga di berbagai daerah atas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan yang dianggap harganya kurang dari Rp10 ribu serta kurang berkualitas sehingga memicu reaksi keras Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, yang meminta BGN turun kelapangan memastikan kualitas hingga keamanan menu MBG agar terjamin dan menindak dapur SPPG nakal atau tidak mematuhi aturan terkait lingkungan higienis.
" Kekhawatiran masyarakat terhadap pembangunan dapur SPPG di Jalan Veteran II Desa Telukpinang harus disikapi serius oleh BGN maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Potensi terjadinya risiko kesehatan akibat terkontaminasi polutan dari Pom Mini alias Petrashop karena jarak bangunan berdekatan bisa saja terjadi," ungkap Muhamad Taufik (53) tokoh masyarakat Kecamatan Ciawi, Kamis 5 Maret 2026.
Ia juga berharap, ada pengawasan secara ketat dari Badan Gizi Nasional terhadap dapur SPPG agar program strategis tersebut tidak terus menimbulkan persoalan publik, baik kaitan menu makanan yang dihidangkan ataupun lokasi dapur SPPG yang dianggap berdekatan dengan sumber pencemaran sehingga ada risiko terhadap kesehatan.
" Kan ada aturan dalam mendirikan dapur SPPG, jika memang lokasinya tidak sesuai standar higienis lingkungan jangan dipaksakan.Jika hasil kajian diperbolehkan, publik harus diberikan penjelasan agar kekhawatiran itu terjawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menyampaikan, bahwa seluruh bangunan SPPG atau dapur BGN wajib memenuhi standar lokasi, bangunan dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah program MBG.
" Bangunan SPPG tidak boleh dekat dengan sumber pencemaran. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG," ujar Hidayati dalam keterangannya.
Ia juga memaparkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.
" Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama," paparnya.
Menurut dia, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
"Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan," tegasnya.
AR Sogiri

