Dana Desa 2026 Dipangkas, Kades di Bogor Was-was Bercampur Pusing

INFONEWS TV
Jumat, 20 Februari 2026 | 11:50 WIB Last Updated 2026-02-20T04:53:31Z
Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi Pemangkasan Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sehingga memicu kekhawatiran para Kepala desa di Bogor, ditengah lahan yang tidak tersedia untuk bangunan fisik KDMP

INFO NEWS | BOGOR - Sejumlah Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor mengaku pusing terhadap implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).Pasalnya, selain terkendala penyediaan lahan, juga adanya pemotongan Dana Desa (DD) alias bantuan keuangan tahun anggaran 2026 yang awalnya 30 persen kemudian berubah menjadi 58,03 persen untuk pendanaan KDMP.

" Di desa kami tidak tersedia tanah desa, jadi penyediaan lahan untuk gerai koperasi Merah Putih bikin pusing. Pemanfaatan gedung-gedung  pun tidak tersedia, kalau menggunakan lahan yang selama ini dipakai kegiatan masyarakat misalnya lapangan olahraga akan jadi persoalan baru dengan warga," ungkap salah seorang Kades di Kecamatan Cisarua, yang namanya enggan disebutkan, Kamis 19 Februari 2026.

Ia juga mengatakan, selain soal tidak adanya ketersediaan lahan, para kepala desa juga menilai program strategis nasional (PSN) tersebut mempengaruhi tata kelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa  ditengah aturan ketat pemerintah pusat. Keluhan itu, tambahnya, menyusul adanya peraturan baru yakni pemangkasan DD sehingga dikhawatirkan mengganggu alokasi anggaran yang telah direncanakan.

" Sebenarnya kami para kepala desa baik di kecamatan Cisarua, maupun di kecamatan lainnya merasa pusing adanya KopDes Merah Putih. Apalagi jika DD dijadikan jaminan atau pun ada pemotongan itu akan berdampak terhadap rencana pembangunan dan pelayanan publik," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mengatakan, kelancaran pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sangat krusial untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan ekonomi rakyat di tingkat desa. Namun, ia mengungkapkan masih ada tantangan yang dihadapi terkait ketersediaan lahan.

“Kami memahami adanya keterbatasan lahan di beberapa desa dan kelurahan. Oleh karena itu, kami akan segera menyesuaikan spesifikasi pembangunan fisik koperasi agar bisa lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi lokal,” kata Menkop, Ferry Juliantono, di kantor Kemenko Pangan.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Command Center Kementerian Koperasi, Ferry menyebut sebanyak 48.734 lahan sudah dilakukan pemetaan. Kemudian, ada 30.336 titik yang sedang dilakukan pembangunan fisik. Dari total angka tersebut, yang telah rampung 100% adalah sebanyak 1.135 titik.

" Kemenkop akan mengeluarkan kebijakan costumized design untuk koperasi yang dibangun di desa dengan keterbatasan lahan. Hal ini dilakukan agar pembangunan fisik tetap dapat memenuhi standar yang ditetapkan, meskipun dengan adanya keterbatasan fisik yang berbeda di tiap wilayah,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menekankan, tidak ada pemotongan dana desa. Ia mengklaim tengah menyiapkan formula baru pengelolaan dana desa agar lebih efektif mendorong pemerataan ekonomi.

"Jadi sebenarnya dana desa itu tidak dipotong, tetapi dibuat formula lain yang tidak sama dengan yang selama ini, dan itu sangat bagus,” kata Yandri, usai berdialog dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) se-Jawa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Yandri juga  mengatakan, formula baru pengelolaan dana desa diharapkan bakal memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pengentasan kemiskinan di perdesaan. Menurutnya, perubahan formula tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pembangunan yang merata hingga ke desa.

" Kebijakan itu sejalan dengan Asta Cita keenam, yakni Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi," ungkapnya.

Lebih lanjut Yandri memaparkan, salah satu instrumen utama dalam skema baru pengelolaan dana desa adalah penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nantinya wajib menyerap produk lokal desa sebagai bahan baku.

" Pemerintah tengah menyiapkan regulasinya. Dengan Kopdes dan MBG, perputaran uang di desa bisa mencapai Rp5 miliar sampai Rp8 miliar setiap bulan. Ini peluang besar bagi desa,” papar Yandri.

Untuk diketahui,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 dengan salah satu tujuan untuk menggeser fokus pendanaan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Melalui regulasi teranyar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, lebih dari 58% alokasi Dana Desa disedot untuk menyokong program KDMP tersebut. 

Dalam aturan sebelumnya alias PMK No. 145/2023, belum ada diatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa. Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 secara spesifik menyatakan bahwa penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Desa 2026 Dipangkas, Kades di Bogor Was-was Bercampur Pusing

Trending Now