Berada Disamping Pom Bensin Mini, Dapur MBG di Desa Telukpinang Disoal

INFONEWS TV
Jumat, 20 Februari 2026 | 15:21 WIB Last Updated 2026-02-20T08:24:32Z
Keterangan Foto: Pembangunan dapur MBG atau SPPG di Jalan Veteran II Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang berada disamping Pom Bensin Mini sehingga menuai sorotan

INFO NEWS | BOGOR - Pembangunan dapur Makan Gizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Veteran II, tepatnya di Kampung Telukpinang, RT05/RW02, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan karena berada disamping Pom Bensin Mini sehingga diduga tidak sesuai standar lokasi bangunan dan lingkungan yang higienis.

" SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasinya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Jika berada disamping Pom Bensin Mini, dikhawatirkan menu makanan yang akan disajikan untuk siswa berpotensi terkontaminasi," ungkap Wati (41) salah seorang warga Telukpinang, Jumat 20 Februari 2026.

Ibu anak tiga itu menilai, potensi terjadinya pencemaran dari sebuah Pom Bensin Mini bagi industri makanan atau SPPG diantaranya kebocoran tangki penyimpanan hingga tumpahan BBM dapat mencemari tanah dan air, emisi gas buang dari pompa bensin yang bisa mencemari udara alias gasoline serta limbah dari Pom Bensin Mini jika tidak diolah dengan baik dan benar.

" Bahan baku makanan bisa terkontaminasi oleh polutan dari Pom Bensin Mini. Resikonya, bisa berdampak bagi kesehatan penerima program MBG," imbuhnya.

Penyuluh dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara, Perwakilan Bogor, A Rohani menjelaskan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penerima program MBG alias konsumen berhak atas makanan yang bermutu dan higienis. Untuk itu, penyedia menu atau SPPG wajib menjamin atas hak tersebut serta lokasinya harus terbebas dari potensi pencemaran.

" Sanitasi dan higienitas makanan harus dijamin sejak dari dapur hingga ke tangan siswa. Harus ada penanggung jawab di setiap rantai distribusi, dari produksi hingga konsumsi. Jadi lokasi dapur SPPG berada dekat dengan Pom Bensin Mini tidak dianjurkan," kata A Rohani.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati menyampaikan, bahwa seluruh bangunan SPPG atau dapur BGN wajib memenuhi standar lokasi, bangunan dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah program MBG.

" Bangunan SPPG tidak boleh dekat dengan sumber pencemaran. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG," ujar Hidayati dalam keterangannya.

Ia juga memaparkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.

" Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama," paparnya.

Menurut dia, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

"Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan," tegasnya.

Pantauan dilokasi, pembangunan dapur MBG atau SPPG di Jalan Veteran II Desa Telukpinang saat ini sudah hampir mencapai 75 persen. Dilokasi, sejumlah pekerja sedang bekerja agar bangunan yang berjarak sekitar 15 meter dari Pom Bensin Mini tersebut segera selesai dibangun.

" Kalau secara wilayah, dapur MBG itu masuk RT05/RW02 tapi secara lingkungan masuk lingkungan RT03/RW03 dan sampai saat ini belum ada permintaan izin lingkungan dari pengelola kepada lingkungan kami," singkat Ketua RT03/RW03, Desa Telukpinang yang akrab disapa pak RT Kodok.

Ded/ARS
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berada Disamping Pom Bensin Mini, Dapur MBG di Desa Telukpinang Disoal

Trending Now