| Keterangan Foto : Petugas KPK sedang melaksanakan penggeledahan dalam pengembangan perkara (foto ilustrasi) |
INFO NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari 2026. Pantauan dilokasi, belasan mobil Toyota Inova yang membawa petugas KPK bersiaga di basement gedung yang seharusnya menjadi benteng pendapatan negara itu sejak pukul 16.15 WIB, kemudian bergeser ke area lobi utama menjemput petugas KPK yang telah melakukan penggeledahan.
" Iya benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," singkat Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada awak media.
Sementara itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan, dua ruangan menjadi target penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat DJP yakni, ruang kerja staf direktorat peraturan perpajakan dan direktorat ekstensifikasi dan penilaian. Ia juga menambahkan, petugas mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
" Yang disita berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara dalam penggeledahan tersebut. Sementara untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai SGD 8.000," jelas Budi Prasetyo.
Pengamat Sosial, Andika Pakpahan, menyampaikan apresiasi terhadap KPK yang berhasil membongkar praktik kotor oknum pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Ia berpendapat, penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar praktik suap petugas pajak selama ini yang sangat merugikan negara.
" Kalau penggeledahan dilakukan hanya di KPP Madya Jakut, publik akan menilai OTT dalam kasus pajak PT WP hanya sebuah sandiwara. Penggeledahan di kantor pusat DJP, menandakan keseriusan KPK dalam mengejar pelaku lainnya," kata Andika.
Ia juga mengatakan, penggeledahan petugas KPK di kantor pusat DJP merupakan pengembangan dari penyidikan kasus pengurangan nilai wajib pajak di KPP Madya Jakut. Hal itu menandakan, kata dia lagi, dugaan terjadinya praktik kotor petugas pajak dari hulu ke hilir atau kejahatan yang terstruktur.
" Publik menanti langkah hukum yang sedang ditangani KPK. Pengungkapan dari hulu ke hilir oknum petugas pajak yang menggerogoti pendapatan negara, akan mengembalikan kepercayaan publik atas pajak," tandasnya.
AR Sogiri

