Hak Rakyat Dikebiri, Sopir Angkot di Puncak Bogor Dapat Kompensasi

INFONEWS TV
Rabu, 31 Desember 2025 | 15:19 WIB Last Updated 2025-12-31T08:23:44Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Hak Rakyat Dikebiri, Sopir Angkot di Puncak Bogor Dapat Kompensasi.

INFO NEWS | BOGOR - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Berdalih untuk mengurangi kepadatan lalulintas saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, sebanyak 750 angkutan kota atau angkot yang melintas di wilayah selatan Bumi Tegar Beriman dilarang beroperasi selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025, serta 30–31 Desember 2025.

Bagi yang mematuhi keputusan tersebut, pemerintah memberikan imbalan Rp200 ribu per hari. Artinya, setiap pemilik dan sopir angkot mendapatkan imbalan yang dibungkus istilah dana kompensasi selama empat hari tidak beroperasi senilai Rp800 ribu. Imbasnya, perlakuan tidak adil dialami pengguna angkutan umum karena tidak tersedia sarana transportasi untuk aktivitas sehari-hari.

Rohmat (42) warga Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, mengaku terpaksa jalan kaki sejauh hampir 14 kilometer atau sekitar 90 menit agar bisa pulang kerumah dari tempatnya bekerja yang berlokasi di Sukasari Kota Bogor. Pilihan itu, diambil bapak anak tiga ini karena tidak memilki uang untuk naik ojeg atau mengunakan layanan transportasi secara online.

" Duit darimana pak? Ongkos berangkat kerja dan pulang kerumah kalau naik ojeg bisa mencapai Rp80 ribu, menggunakan layanan transportasi online Rp60 ribu. Daripada tidak kerja ujungnya bisa dipecat, terpaksa harus berjalan kaki," ungkap Rohmat, Rabu 31 Desember 2025.

Hal berbeda dialami Masitoh (36) warga asal Desa Kopo, Kecamatan Cisarua. Meski tidak harus berjalan kaki, Ibu beranak satu yang sehari-harinya berjualan makanan di sekitar stasiun Bogor itu harus merogoh kantong lebih dalam untuk mendapatkan layanan transportasi umum menggunakan aplikasi online.

" Angkot tidak ada, ya terpaksa menggunakan layanan transportasi umum secara online. Kebijakan ini, jelas mengebiri hak rakyat dalam mendapatkan layangan publik," kesalnya.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Supriatna, menekankan bahwa transportasi merupakan hak asasi manusia amanat dari Undang-undang Dasar 1945 dan dimandatkan dalam Sila Kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya, ketersediaan sarana transportasi umum tidak bisa dihilangkan meskipun sementara dengan alasan apapun. 
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Hak Rakyat Dikebiri, Sopir Angkot di Puncak Bogor Dapat Kompensasi.

" Jika pemerintah tidak memenuhi hak asasi bertransportasi, maka warga negaranya tidak dapat hidup secara manusiawi. Setiap tahunnya, pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan RI memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) pada 17 September sebagai momentum untuk intropeksi diri dalam memenuhi kewajiban menyediakan sarana transportasi bagi rakyat," jelas Supriatna.

Lebih lanjut, alumni dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu menambahkan, tersedianya sarana transportasi publik, juga tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal 138 UU LLAJ ayat 2, sambungnya, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagai dimaksud pada ayat (1).

" Pada ayat (1) disebutkan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan publik yang aman, murah dan terjangkau. Artinya, penyediaan angkutan umum bersifat wajib karena merupakan hak rakyat yang dijamin konstitusi," paparnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, mengatakan bahwa penghentian sementara operasional angkot ini merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak. 

' Kalau angkotnya disopirin, pemilik dapat Rp200 ribu per hari dan sopirnya juga. Dengan demikian, selama empat hari penghentian operasional, masing-masing mendapatkan Rp800 ribu," kata Bayu dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak Rakyat Dikebiri, Sopir Angkot di Puncak Bogor Dapat Kompensasi

Trending Now