| Keterangan Foto : Vila, Restoran & Cafe Aki Koe-En di Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang diduga belum mengantongi perizinan tapi hingga saat ini beroperasi dan lolos dari penindakan. Pada 2024, anggota dewan dari komisi I DPRD melakukan sidak dan memperingatkan pemilik Aki Koe-En untuk mengurus perizinan tapi belum juga dikantongi seakan ultimatum dewan pun diacuhkan. |
INFO NEWS | BOGOR - Marak bangunan tak berizin alias ilegal di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang difungsikan untuk kegiatan usaha menunjukkan masalah serius dalam penegakan hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, korp penegak Perda di Bumi Tegar Beriman terkesan mandul dalam menjalankan fungsinya sehingga menuai asumsi publik terjadi kongkalikong antara Satpol PP dengan pemilik bangunan ilegal.
" Hasil kajian dilapangan, di Kecamatan Cijeruk marak tempat usaha yang belum berizin salah satunya vila,restoran & Cafe Aki Koe-En yang berlokasi di Jalan Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk," ungkap Direktur advokasi Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan (LPPL) Bogor, Jefferi pada Selasa 30 Desember 2025.
Ia juga menuturkan, Aki Koe-En terindikasi merusak lahan pertanian karena berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), akan tetapi dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan Satpol PP sebagai penegak Perda. Hal itu, kata dia lagi, menimbulkan asumsi publik telah terjadi dugaan kongkalikong antara oknum instansi terkait dengan pemilik Aki Koe-En.
" Adanya indikasi pembiaran oleh penegak Perda terhadap bangunan tak berizin, memicu ketidakpercayaan publik atas kinerja Satpol-PP serta menimbulkan kecurigaan terjadi dugaan kongkalikong. Bupati Bogor Rudi Sumanto harus bertindak demi memulihkan kepercayaan publik juga menyelamatkan lahan pertanian (sawah,red)," tambahnya.
Lebih lanjut, Jefferi memaparkan, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi I pada 2024 melaksanakan sidak lapangan dan diketahui Aki Koe-En belum mengantongi perizinan sehingga dilakukan pemanggilan dan di ultimatum agar segera mengurus perizinan, namun hingga saat ini peringatan wakil rakyat itu tidak dipatuhi alias diacuhkan.
" Ultimatum dewan diacuhkan, teguran dari dinas teknis berulang kali dilayangkan dan sudah dilimpahkan ke Satpol-PP tapi kenapa sampai saat ini tidak ada penindakan?," kata dia lagi.
Kepala UPT Pengawas Bangunan wilayah 2 Ciawi, Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, membenarkan jika bangunan Vila, Restoran & Cafe di Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, belum mengantongi perizinan. Ia juga mengatakan, anggota komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada 2024 memberikan peringatan untuk segera mengurus perizinan usai sidak lapangan.
" Izin yang dikantongi Aki Koe-En hanya Siteplan dan KRK, kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun SLF hingga saat ini masih berproses atau belum dimiliki. Sejak awal pembangunan, kami beberapa kali melayangkan surat teguran dan permasalahan Aki Koe-En telah dilimpahkan ke Satpol PP. Komisi I DPRD pada 2024 melakukan sidak lapangan juga memberikan peringatan agar Aki Koe-En segera mengurus perizinan," jelas Agung Tarmedi.
Manager Operasional Vila, Restoran & Cafe Aki Koe-En, Imam Hanapi, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kaitan proses perizinan yang hingga saat ini belum dikantongi pemilik. Pria asal Surabaya itu mengatakan, pengurusan perizinan menjadi kewenangan tim legal di Jakarta.
" Soal perizinan, yang urus tim legal yakni Pak Slamet. Saya minta kontak handphone saja, nanti pak Slamet akan memberikan keterangan berkaitan perizinan," singkat Imam, saat dikonfirmasi pada Selasa 23 Desember 2025 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan apapun dari tim legal Aki Koe-En seperti yang dijanjikan manager operasional, Imam Hanapi, terkait perizinan yang belum dimiliki sebagaimana diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung,namun tetap menjalankan aktivitas usaha.
AR Sogiri.

