| Foto: Dok. (RFS/InfoNEWS) IMW Jabar Minta Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Ilegal Jaringan RST Di Cicurug. |
INFO NEWS | SUKABUMI - Praktik jual beli obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer secara ilegal yang termasuk dalam golongan psikotropika di area ruko Griya Benda Asri, Desa Benda, serta beberapa lokasi lainnya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, terus mendapat sorotan.
Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar, meminta aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa tersebut, di tengah upaya Presiden Prabowo melahirkan generasi penerus bangsa yang unggul, cerdas dan sehat.
" Tidak mungkin aparat kepolisian tidak mengetahui adanya praktik jual beli obat keras secara ilegal di lokasi itu (Griya Benda Asri, red). Identitas penjualnya pun pasti sudah dikantongi, jadi kenapa hukum tidak ditegakkan?,' ungkap Edwar, Rabu 12 November 2025.
Diamnya aparat kepolisian, pemerintah Desa dan Kecamatan hingga instansi terkait seperti BPOM terhadap peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer, kata dia lagi, akan memicu pertanyaan publik terutama kaum Ibu di Kecamatan Cicurug dan sekitarnya yang merasa khawatir anaknya jadi korban.
" Jangan biarkan keresahan masyarakat terus terjadi, ditengah upaya pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Obat keras jelas ancaman bagi generasi penerus, jadi harus diberantas peredarannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Edwar menegaskan, IMW Jawa Barat akan melayangkan surat pengaduan atas maraknya toko penjual obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Surat itu, tambah dia, ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, Kapolri dan BPOM Pusat.
" Kami akan segera melayangkan surat pengaduan, sebagai bentuk kepedulian atas masa depan generasi bangsa yang terancam para penjual obat keras ilegal," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Keresahan dari aktivitas penjual obat keras secara ilegal yang termasuk golongan psikotropika itu, terutama dialami kaum Ibu-ibu karena mayoritas pembelinya berusia remaja sehingga memicu kekuatiran anaknya menjadi korban.
" Saya merasa kuatir anak saya jadi korban peredaran obat keras yang dijual bebas begitu saja," keluh Rohani (41) warga asal Desa Benda, Kecamatan Cicurug, pada Sabtu 8 November 2025.
Ibu tiga anak ini menuturkan, salah satu penjual obat keras ilegal di Desa Benda berlokasi di area ruko Griya Benda Asri secara terbuka dan berlangsung sejak lama. Setiap hari, kata dia lagi, anak-anak usia remaja dan dewasa hilir mudik membeli obat secara bebas.
" Di area ruko Griya Benda Asri, penjual obat keras melayani pembeli hingga malam hari. Anehnya, kenapa dibiarkan oleh pemerintah setempat hingga aparat kepolisian maupun intansi terkait?," kata dia lagi.
Ironisnya, dari hasil penelusuran lapangan, belakangan diketahui peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri dikendalikan seorang perempuan yang dijuluki Ratu Tramadol dan akrab disapa Bunda RST. Selain di Griya Benda Asri, penjual obat keras juga bebas melayani pembeli di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu seberang wisata Taman Angsa tepatnya di jalur alternatif Cicurug dan di area Stasiun Cicurug.
RFS

