Diantara Upeti Dan Mercuri, Siapa Penikmat Jerih Payah Gurandil di Genbosan Bantar Karet?

INFONEWS TV
Rabu, 12 November 2025 | 00:11 WIB Last Updated 2025-11-11T17:13:56Z
Keterangan Foto: Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias Gurandil di Genbosan (lokasi tambang emas liar) Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, membawa karung berisi batuan yang mengandung emas hasil menambang dalam lubang selama berhari-hari. Ironisnya, upeti atau jatah keamanan menjadi dinamika tersendiri bagi para penambang agar tetap bisa beraktivitas.

INFO NEWS | BOGOR - Menjalani kehidupan sebagai penambang emas liar yang disebut gurandil, adalah keterpaksaan akibat himpitan ekonomi meski hidup diatas tanah yang terkandung sumber daya emas didalamnya.  Hal itu diungkapkan, Doyok nama samaran (identitas asli di redaksi) seorang mantan gurandil di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa 12 November 2025.

Pria kelahiran tahun 1982 asal Desa Bantar Karet itu, mengaku tidak setuju dengan sebutan gurandil bagi penambang emas tanpa izin karena dikaitkan dengan tudingan perusak lingkungan hingga aktivitas melanggar hukum alias ilegal. Ia menilai, kekayaan alam merupakan karunia Tuhan untuk dimanfaatkan manusia dalam kehidupan.

" Itu merupakan karunia Tuhan untuk umat manusia. Resiko apapun, harus dihadapi agar bisa menghidupi keluarga meskipun nyawa bisa melayang dalam menggali lubang di genbosan istilah lokasi galian emas liar," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, ketika didalam lubang dalam tanah, para penambang mempertaruhkan hidupnya. Dengan peralatan sederhana, kata dia lagi, penambang terus menggali tanah lalu mengeruk material-material batuan yang dianggap mengandung kadar emas selama berhari-hari, untuk pasokan makanan dikirim oleh rekannya dari luar lubang menggunakan tali.

" Kalau ukuran lubang biasanya berdiamater 1-2 meter, sedangkan kedalaman yang digali bisa mencapai puluhan meter menelusuri garis bebatuan atau urat emas di tanah. Selain binatang berbisa, saat menggali terkadang ditemukan jasad penambang sebelumnya yang mati tertimbun tanah," tuturnya.

Bapak beranak tiga ini, juga menceritakan adanya relasi kuasa yang rumit saat dirinya menjadi penambang liar di lokasi galian emas yang disebut dengan istilah genbosan, tepatnya di Desa Bantar Karet yang dikendalikan pengusaha lokal dan akrab dikenal Bos Mumu, karena harus menyerahkan upeti sebanyak 2-3 karung berisi batuan yang mengandung emas berdalih untuk keamanan agar bisa tetap beraktivitas.

" Ya ada yang koordinir untuk pengumpulan karung berisi batuan emas (beban,red), itu untuk kordinasi aparat dan pihak lainya. Hasil pengolahan batuan emas, juga dipotong biaya selama menambang oleh si Bos yang membiayai," paparnya.

Pengamat Sosial, Andika Pakpahan berpendapat, upeti atau jatah keamanan merupakan dinamika kerja penambang emas tanpa izin dan bentuk patronase dalam kegiatan ilegal. Dalam kontek Sosial, patronase berupa perlindungan seseorang yang memiliki kuasa atau pengaruh dalam melindungi, memberikan dukungan fasilitas agar dapat menjalankan aktivitas.

" Penambang emas secara liar atau gurandil berada dalam pengawasan tingkat lokal saat menambang. Biasanya, ada jaringan patronase antara gurandil, pengelola galian atau bos pemilik lubang, tokoh setempat hingga oknum aparat," kata Andika.

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) universitas Padjadjaran itu menambahkan, sejarah tambang emas Gunung Pongkor dimulai dari ekplorasi logam dasar pada 1974 hingga 1981, kemudian berlanjut penemuan deposit emas tahun 1988 dan diperkirakan cadangannya mencapai 3,3 juta ton, kemudian pengembangan tambang secara resmi di kelola PT Antam Tbk sejak tahun 1994.

" Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) muncul pada tahun 1998 akibat krisis ekonomi dan melonjak angka pengangguran. Untuk menyambung hidup, masyarakat sekitar melakukan aktivitas penambangan secara liar di kawasan tersebut," jelasnya.

Dalam risetnya, Nexus For Health, Environment and Development (Nexus3) menyebutkan, ancaman penambang emas ilegal bukan hanya saat berada di area pertambangan (lubang,red) tapi berlanjut hingga pengolahan batuan yang mengandung emas mengunakan merkuri untuk mengikat emas dan memisahkan lapisan lumpur batuan, mengunakan mesin khusus dan glundung selama 8 jam.

Larutan merkuri ditekan hingga membentuk gumpalan batuan emas bermerkuri. Kemudian batuan itu dibakar agar merkuri menguap dan dihasilkan emas untuk dijual. Pada proses pembakaran merkuri menghasilkan uap berupa emisi dan bertahan di udara selama satu tahun, saat turun hujan emisi tersebut terbasuh dan turun ketanah bersamaan air hujan.

" Pengolahan emas mengunakan merkuri bahan kimia berbahaya. Resiko yang timbul akibat merkuri, bukan hanya si pengolah emas tapi juga lingkungan secara luas," singkat Penasehat Senior Nexus3, Ismawati dalam keterangannya.

Untuk diketahui, Merkuri adalah logam berat yang sangat beracun dan dapat menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan manusia dan lingkungan. 

Berikut beberapa risiko menggunakan merkuri:
- Kerusakan otak dan sistem saraf
- Gangguan perkembangan janin dan anak-anak
- Kerusakan ginjal dan hati
- Gangguan sistem imun
- Kanker

Merkuri juga dapat mencemari lingkungan dan mengkontaminasi rantai makanan, sehingga dapat mempengaruhi kesehatan manusia melalui konsumsi makanan yang terkontaminasi.

Dedi/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diantara Upeti Dan Mercuri, Siapa Penikmat Jerih Payah Gurandil di Genbosan Bantar Karet?

Trending Now