Polisi Diminta Tindak Pengolahan Emas Ilegal Bos Kentung di Urug Sukajaya

INFONEWS TV
Kamis, 04 Juni 2026 | 17:59 WIB Last Updated 2026-06-04T11:01:31Z
Keterangan Foto: Alat untuk mengolah batuan mengandung emas (beban) hasil penambangan secara ilegal yang dikenal dengan istilah gulundung

INFO NEWS | BOGOR - Praktik dugaan jual beli waktu shift di PT Antam Tbk unit bisnis pertambangan emas (UPBE) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan. Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Jawa Barat, Edwar, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait mengungkap semua pihak yang terlibat dan para mafia tambang di Bumi Tegar Beriman diproses hukum.

" Semua harus diproses hukum, mulai dari oknum di PT Antam, pemodal dan juga pihak yang ikut mengolah batuan emas (gulundung,red) hasil pencurian di portal level," ungkap Edwar dalam menyikapi dugaan praktik jual beli waktu shift di PT Antam, Kamis 4 Juni 2026.

Di internal PT Antam, kata dia, oknum yang diduga terlibat seperti sopir mobil Patroli berinisial RI, komandan tim (dantim) berinisial EY saat jadwal waktu shift berlangsung yakni Shift 2 hingga pemilik pengolahan emas ilegal di Urug, Kecamatan Sukajaya yang belakangan diketahui akrab dipanggil Bos Kentung sekaligus pihak yang ikut mendanai, harus diperiksa kemudian diproses hukum bilamana terbukti secara sah melawan hukum.

" Praktik jual beli waktu shift itu kan terjadi pada 6 April 2026, jadi bisa diketahui siapa saja di internal PT Antam yang diduga kuat terlibat. Termasuk periksa juga Askamnya," kata Edwar lagi.

Ia menilai, praktik jual beli waktu shift jelas merugikan negara. Ironisnya lagi, sejumlah pegawai PT Antam disinyalir ikut terlibat dalam persekongkolan dengan para pemain emas ilegal padahal seharusnya bertindak dan mengawasi agar tidak terjadi praktik tersebut. Tak hanya itu, keberadaan pengolahan emas ilegal seperti yang dimiliki Bos Kentung di Urug jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

" Keberadaan pengolahan emas ilegal itu sangat berdampak secara luas, sehingga harus segera ada tindakan dari APH dan pemerintah daerah hingga instansi terkait lainnya," pinta Edwar.

Ia menyebutkan dampak utama pengolahan emas ilegal meliputi kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida secara bebas. Menurut dia, aktivitas tanpa izin tersebut merugikan ekosistem, masyarakat dan negara dalam jangka waktu panjang.

" Proses pembakaran amalgam (campuran emas-merkuri) menghasilkan uap beracun yang merusak sistem saraf.  Aktivitas ilegal ini, juga menghindari pembayaran pajak serta royalti resmi yang seharusnya masuk ke kas negara," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cigudeg, AKP Budi Sihabudin, dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait adanya pengolahan emas ilegal di Urug milik Bos Kentung, hingga saat ini belum memberikan keterangan perihal tindakan hukum yang akan dilaksanakan. 

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pengolahan emas ilegal dan tambang emas ilegal merupakan bentuk komitmen Polres Bogor dalam menindak perusak lingkungan.

" Kami berkomitmen dalam menindak segala bentuk pelanggaran berkaitan tambang emas ilegal. Dan akan mengembang kasus yang berhasil diungkap hingga ke jaringan paling besar," kata AKBP Wikha di Mapolres Bogor Jumat 22 Mei 2026, saat konferensi pers hasil pengungkapan tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Diminta Tindak Pengolahan Emas Ilegal Bos Kentung di Urug Sukajaya

Trending Now