| Keterangan Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah) dan dua eks wakil kepala BGN di giring keluar gedung Kejagung di Jakarta dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan, Rabu 3 Juni 2026. |
INFO NEWS | BOGOR - Penetapan tersangka mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
" Alhamdulillah kalau ditangkap. Perbuatannya telah mencederai tujuan mulia Presiden Prabowo dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan unggul," ungkap Rahmawati (43) warga asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Rabu (3/6/2026).
Ibu tiga anak ini mengatakan, praktik memperkaya diri sendiri dalam program strategis nasional merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Karena itu, tambah Rahmawti, aparat penegak hukum (APH) harus memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
" Semua yang terlibat harus diperiksa kemudian diproses hukum, termasuk pihak SPPG yang membeli titiknya," kata dia.
Untuk diketahui, Dadan Hindayana keluar gedung Kejagung di Jakarta, sekira pukul 17.00 WIB, dengan pengawalan ketat petugas, menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol pada Rabu 3 Juni 2026, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. Ia digiring ke mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang terlibat dalam program MBG. Padahal, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Tapi dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan tiga eks petinggi BGN itu dan yayasannya tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
" Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Dia menjelaskan Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung menerima imbalan dari yayasan yang berhasil diloloskan. Syarief menjelaskan, para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
| Keterangan Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (tengah) dan dua eks wakil kepala BGN di giring keluar gedung Kejagung di Jakarta dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan, Rabu 3 Juni 2026. |
" Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ungkap Syarief.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara telah mengalami kerugian keuangan. Namun, hingga kini nilai kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan karena jumlah yayasan yang terafiliasi sangat banyak. Pihak Kejagung pun tengah berkordinasi dengan BGN untuk menginventarisir yayasan-yayasan terafiliasi dan tidak berhak sebagai mitra BGN.
AR Sogiri

