| Keterangan Foto: Konferensi Pers Jajaran Kepolisian Polres Bogor didampingi Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, tambang emas ilegal dan praktik pengoplosan LPG bersubsidi pada Jumat 22 Mei 2026 di Mapolres Bogor |
INFO NEWS | BOGOR - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, menyoroti kejanggalan penanganan kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubdisi di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang digerebek polisi pada Minggu 19 April 2026 lalu di Kampung Balandongan. Sorotan itu, dilontarkan Ketua GMPRI Cabang Bogor, Yogi Ariananda, ditengah keberhasilan Polres Bogor mengungkap praktik pengoplosan gas LPG di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari.
Ia mengatakan, selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi menyita 15 tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kilogram dan 66 tabung ukuran 12 kilogram, 1 unit mobil Suzuki carry, 361 tabung gas bersubdisi ukuran 3 kilogram dan alat suntik yang sudah dimodifikasi dalam penggerebekan di Kampung Balandongan. Ditengah perjalanan kasusnya, kata dia lagi, diperoleh informasi pelaku mendapatkan penanguhan penahanan meski Kejaksaan Negeri Cibinong mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan bernomor B-420/M.2.18/Ek.1/05//2026.
" Surat itu terkait perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, berlaku sejak 7 Mei 2026 hingga 15 Juni 2026 bagi para pelaku di Rutan Polres Bogor. Dalam keterangan resminya, Kapolres Bogor AKBP Wikha menyampaikan pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG di Rumpin dan Tanjungsari, sedangkan pengungkapan di Kecamatan Caringin tidak disebutkan," ujar Yogi Ariananda, Sabtu 23 Mei 2026.
Yogi menilai, ada kontradiksi atau kejanggalan dalam penanganan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Kecamatan Caringin yang diduga dikendalikan H Bachtiar, yakni pemberian penangguhan penahanan meski pihak Kejari Cibinong mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan dengan alasan diperlukan waktu penambahan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi.
" Alat bukti yang diamankan harus cukup untuk memenuhi unsur pidana bagi pelaku pengoplos gas LPG yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Caringin di Balandongan. Publik meminta polisi menangkap H Bachtiar yang dianggap sebagai aktor utama, bukan menangguhkan penahanan kedua tersangka yang diamankan saat penggerebekan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Polres Bogor membongkar tujuh (7) kasus penyalahgunaan subsidi energi dan tambang emas ilegal dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, 15 orang tersangka ditangkap dan pontensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam keterangannya di Mapolres Bogor pada Jumat 22 Mei 2026 menyampaikan, kasus yang diungkap terdiri dari kasus penyalahgunaan BBM, kasus pengoplosan LPG di dua lokasi yakni Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari, serta kasus tambang emas ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari.
" Pada kasus pengoplosan LPG di Rumpin dan Tanjungsari, berhasil disita 589 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram, 3 unit kendaraan pengangkut, 20 alat suntik modifikasi dan 1 timbangan digital," ungkap Kapolres Bogor.
AKBP Wikha juga mengatakan, hasil pemeriksaan diketahui para pelaku pengoplos LPG mengantongi keuntungan Rp16 ribu pertabung. Modusnya, sambun Kapolres, yakni memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi menggunakan alat suntik dimodifikasi dan pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
" Segala bentuk pelanggaran terhadap subsidi energi, akan ditindak tegas sesuai arahan Presiden Prabowo dan Kapolri. Untuk kasus tambang ilegal ada empat tersangka dan sejumlah barang bukti disita, sedangkan kasus BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di ada tiga pegawai SPBU yang ikut diamankan," jelasnya.
Lebih jauh, Kapolres Bogor memaparkan, modus yang digunakan dalam kasus BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yakni menggunakan barcode secara berulang di sejumlah SPBU di Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Gunung Putri kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Sementara kasus tambang emas ilegal, terjadi di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari dengan tersangka berjumlah empat (4) orang yang dijerat Undang-undang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal lima (5) tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
" Kasus BBM barang bukti yang disita yakni 4 unit kendaraan, 1 unit mobil tangki, 49 barcode pengisian BBM bersubsidi dan puluhan jerigen berisi solar maupun pertalite. Sementara kasus tambang ilegal, disita alat gelundung batuan mengandung emas hingga bahan kimia seperti sianida dan soda api," paparnya.
AR Sogiri

