| Foto: Dok. (Rfs) Diduga Jaringan H Bachtiar, Polisi Diminta Usut Tuntas Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi Di Kecamatan Caringin |
INFO NEWS | BOGOR - Keresahan pengguna gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi ukuran 12Kg - 50Kg yang isinya tidak sesuai ketentuan alias berkurang melebihi batas toleransi akhirnya terjawab sudah. Beberapa pekan lalu, tepatnya Jumat 17 April 2026 aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG di Kampung Balandongan, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg ke tabung non subsidi ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi.
Dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengoplosan, polisi menyita 16 tabung gas ukuran 50Kg, 66 tabung gas ukuran 12Kg dan 361 tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg. Tak hanya itu, 1 unit mobil Suzuki Carry beserta 2 (dua) orang pelaku pengoplos yang belakang diketahui merupakan kaki tangan atau sindikat jaringan H Bachtiar diamankan polisi.
" Kami tidak menyangka rumah kontrakan itu dijadikan tempat pengoplosan gas. Dua pelaku yang diamankan polisi merupakan kaki tangan sekaligus kerabat H Bachtiar, ratusan tabung juga disita sebagai barang bukti," ungkap M Iyan (46) warga Desa Ciherang Pondok, Rabu 13 Mei 2026.
Bapak tiga anak itu juga menuturkan, sosok H Bachtiar dikenal sebagai jaringan atau sindikat pengoplos gas LPG di wilayah paling selatan Kabupaten Bogor dan berulang kali harus berurusan dengan pihak berwajib. Anehnya, kata dia lagi, jaringan tersebut kembali menjalankan praktik pengoplosan gas LPG.
" Kejadian pekan lalu, membuktikan bahwa sindikat H Bachtiar kembali menjalankan bisnis haramnya di wilayah sini. Polisi harus mengusut tuntas hingga pemasok gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg yang dioplos ke tabung non subsidi," imbuhnya.
Rohani (51) pengusaha restoran di Kecamatan Caringin, mengaku janggal dengan isi tabung non subsidi ukuran 12Kg yang diperolehnya selama ini dari sejumlah agen karena isinya cepat habis. Ia juga mengatakan, terbongkarnya praktik pengoplosan gas LPG di Kampung Balandongan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat pengguna tabung non subsidi yang merasa dirugikan atau korban dari praktik gas oplosan.
" Selama ini saya merasa aneh dengan isi tabung non subsidi ukuran 12kg yang digunakan untuk memasak karena cepat habis. Jangan-jangan gas non subsidi yang dibeli merupakan hasil oplosan?," kata dia.
Sementara itu, M Heriyanto, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara Perwakilan Bogor, meminta aparat kepolisian transparan dan profesional dalam mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin. Ia juga mendesak polisi agar menangkap aktor utama praktik memperkaya diri dengan cara haram tersebut dan pihak-pihak yang terlibat lainnya.
" Polisi harus mengusut tuntas kasus oplosan gas LPG di Ciherang Pondok. Indikasi siapa aktor utama serta pihak yang terlibat memasok gas LPG bersubsidi ukuran 3Kg yang isinya dipindahkan ke tabung non subsidi akan diketahui dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang tertangkap dilokasi oplosan gas," ujar Heriyanto.
Menurut dia, praktik pengoplosan gas tidak bisa ditolerir karena berdampak secara luas baik dari faktor keselamatan hingga dampak ekonomi karena gas bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat miskin dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Tak hanya itu, beredarnya tabung gas non subsidi hasil oplosan akan merusak pasar karena harga jualnya jauh lebih murah dibanding tabung gas non subsidi resmi.
" Gas hasil oplosan bisa mengancam keselamatan penggunanya karena rawan bocor, retak bahkan bisa meledak. Kerugian negara pun mencapai triliunan dan merusak pasar. Polisi dan instansi terkait harus memberantas sindikat-sindikat pengoplos gas LPG tanpa pandang bulu," pintanya.
Hasil penelusuran di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Balandongan, Desa Ciherang Pondok, gas LPG bersubsidi ukuran 3kg yang isinya dipindahkan para pelaku ke tabung non subsidi diduga berasal dari agen resmi gas bersubsidi yang berlokasi di Jalan He Sukma Desa Birungsari, yakni PT Pincuran Mas. Dugaan itu, muncul karena terdapat ratusan tutup segel berlogo PT Pincuran Mas di tabung bersubsidi ukuran 3kg yang isinya dipindahkan pelaku ke tabung gas non bersubsidi.
PT Pincuran Mas hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait dugaan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg berlogo Pincuran Mas yang isinya dipindahkan pelaku ke tabung non subsidi. Sementara Kapolsek Caringin, AKP Jajang, ketika hubungi via selulernya melalui aplikasi WhatsApp messenger, juga belum memberikan keterangan atas operasi penggerebekan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Ciherang Pondok.
Dilansir dari berbagai sumber, pasca penggerebekan praktik oplosan gas LPG di wilayah Kecamatan Caringin tepatnya di Desa Ciherang Pondok, AKP Jajang mengatakan, pengungkapan yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara atas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi untuk warga kurang mampu.
“Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan gas subsidi. Mohon maaf untuk rekan media, rilis resmi nantinya akan disampaikan oleh Bapak Kapolres Bogor,” ujar Kapolsek Caringin kepada wartawan.
AR Sogiri

