| Foto: Dok. (Net) Istri Guru PPPK di Cianjur Bongkar Dugaan Cerai Tanpa Prosedur: Mengaku Tak Pernah Dipanggil Pengadilan (gambar ilustrasi) |
INFO NEWS | CIANJUR – Dugaan perceraian tanpa melalui prosedur hukum mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang ibu rumah tangga, Tika Sumiati, mengaku tidak pernah menerima panggilan dari pengadilan agama, meski disebut telah resmi bercerai dari suaminya yang merupakan guru PPPK di SDN Padamulya.
Tika Sumiati, warga Kampung Batununggul, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongkulon, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani proses persidangan perceraian sebagaimana mestinya. Padahal, menurut informasi yang ia terima, akta cerai disebut telah terbit.
Perempuan yang merupakan ibu dari tiga anak ini mengaku sempat berupaya mempertahankan rumah tangganya. Namun, sang suami, Sobandi (42), tetap bersikeras untuk berpisah.
"Saya sudah memohon untuk tidak berpisah karena anak-anak. Tapi kalau memang sudah tidak mau, saya juga punya harga diri," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Tika juga mengungkap adanya kunjungan Kepala SDN Padamulya, Tetty Sumiaty, ke kediamannya. Namun, kunjungan tersebut terjadi setelah perceraian disebut telah berlangsung.
"Ibu kepala sekolah datang setelah perceraian, dua hari lagi masa iddah selesai," katanya.
Dalam pertemuan itu, Tika mengaku sempat disarankan untuk tidak menandatangani surat pernyataan terkait perceraian.
"Kalau mau mempertahankan rumah tangga, jangan ditandatangani. Sampai kapan pun tidak bisa diceraikan," ucapnya menirukan pernyataan yang diterima.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
Lebih lanjut, Tika menyebut sejumlah kejanggalan dalam proses perceraian tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur.
"Tidak ada panggilan sama sekali dari pengadilan," tegasnya.
Ia juga menyebut buku nikah miliknya dan suaminya hingga kini masih berada di tangannya.
Tika mengaku mengetahui adanya akta cerai justru dari pihak lain, bukan dari lembaga resmi.
"Saya tahu dari pak amil, dan suami juga mengakui akta cerai sudah ada. Tapi saya tidak pernah memegangnya," jelasnya.
Ia menduga perceraian terjadi setelah suaminya diangkat menjadi PPPK, yang memunculkan kecurigaan adanya pelanggaran aturan.
"Saya ingin semuanya diproses sesuai aturan. Ini sudah melewati batas," tegasnya.
Dengan nada haru, Tika juga mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menyebut talak disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp.
"Dari nol saya bersama dia, tapi setelah jadi PPPK malah menceraikan saya tanpa proses. Bahkan saat ayah saya meninggal, dia tidak datang," ucapnya lirih.
Sementara itu, Muhidin selaku amil saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026), menyebut bahwa informasi terkait akta cerai diperoleh berdasarkan data administrasi.
"Akta cerai itu menyesuaikan dengan KK dan KTP," ujarnya.
Saat ditanya mengenai perannya, Muhidin mengaku hanya membantu pihak yang membutuhkan.
"Kalau ada yang minta bantuan dan bisa dibantu sesuai syarat, ya saya bantu," katanya.
Ia juga menyebut bahwa informasi akta cerai berasal dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur dan telah terbit sejak beberapa bulan lalu.
"Akta cerai itu sudah lama terbit, bahkan sebelum masa iddah selesai," ujarnya.
Terkait buku nikah yang masih dipegang Tika, Muhidin menilai hal tersebut tidak menjadi masalah karena pihaknya memiliki salinan.
"Tidak apa-apa, karena ada fotokopi buku nikah dari pak Sobandi," jelasnya.
Terpisah, Sobandi saat dikonfirmasi mengaku kurang memahami prosedur perceraian yang seharusnya ditempuh.
"Saya tidak tahu prosedurnya harus ke mana. Karena ketidaktahuan, saya serahkan persyaratan seperti KK dan KTP kepada amil," ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa upaya mediasi sempat dilakukan, termasuk melibatkan kepala sekolah.
"Mediasi pernah dilakukan di rumah saya, tujuannya untuk menyatukan kembali," katanya.
Sobandi menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memfasilitasi perceraian, melainkan berupaya mendamaikan.
"Ibu kepala sekolah justru ingin kami rujuk kembali," ujarnya.
Joy

