Disemprot Presiden Prabowo, Alat Peraga Promosi Ditertibkan, Pengamat: Satpol PP Bogor Selama Ini Kemana?

INFONEWS TV
Rabu, 04 Februari 2026 | 17:36 WIB Last Updated 2026-02-04T10:39:20Z
Keterangan Foto: Gambar operasi penertiban alat peraga promosi liar ditertibkan Satpol-PP Kabupaten dan Camat Babakan Madang, setelah Presiden Prabowo mengkritik rusaknya estetika kota karena maraknya alat promosi dalam Rakornas di SICC Sentul

INFO NEWS | BOGOR - Ratusan alat peraga promosi (APK) seperti spanduk, baliho dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ditertibkan Satpol PP, DKPP, DPTR bersama Camat Babakan Madang, Ade Makmun yang akrab disapa Camat Aden, usai disindir Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas pimpinan pusat dan daerah tahun 2026, Senin 2 Februari 2026 di SICC Sentul.

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Magarasid, yang memimpin langsung penertiban pada Selasa 3 Februari 2026 mengatakan, penertiban dilakukan sejak pukul 14.45 WIB hingga pukul 03.15 WIB dini hari. Hasilnya, sebanyak 382 alat peraga promosi ditertibkan karena dianggap merusak estetika lingkungan.

" Yang ditertibkan terdiri dari spanduk rokok, baliho rumah makan, baliho hotel, baliho cafe dan berbagai jenis lain," ujar Cecep Imam, dalam pernyataannya.

Gerak cepat korp penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Tegar Beriman itu, mendapat apresiasi berbagai pihak karena langsung bekerja setelah mendapat teguran dari orang nomor satu di Republik Indonesia, meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2010 memberikan definisi Polisi Pamong Praja merupakan aparatur daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

" Satpol-PP bukan pelengkap struktural dari SOTK di masing-masing pemerintah daerah, tapi jelas peran fungsi sebagaimana tertuang dalam PP No.6 Tahun 2010. Ditegur Presiden baru menggelar operasi penertiban, terus selama ini kemana?," ujar Yayat S, Pengamat Tata Kota dalam menanggapi aksi penertiban Satpol PP.

Ia juga mengatakan, mengingat besarnya peranan dari Satpol PP, seharusnya para kepala daerah benar-benar memaksimalkan fungsi Satpol PP di lapangan bukan membiarkan Pamong Praja bekerja tanpa tujuan yang jelas. Kondisi itu, sambung Yayat, ditambah lagi anggaran dan peningkatan kapasitas serta SDM yang sangat minim sehingga jadi penghambat dalam menjalankan fungsi maupun peran.

" Fakta dilapangan, banyak ditemukan penegakan Perda tidak berjalan alias mandul. Bahkan ada indikasi, pelanggaran Perda dijadikan ladang cari keuntungan pribadi oleh oknum penegak Perda," tambahnya.

Lebih lanjut, Yayat memaparkan, pemasangan alat peraga promosi seringkali menjadi salah satu penyebab utama rusaknya estetika kota. Fenomena ini, menciptakan permasalahan yang dikenal sebagai visual pollution atau sampah visual. Tak hanya itu, ia juga menegaskan berbagai risiko akan timbul akibat visual pollution.

" Merusak keindahan, mengganggu lalu lintas, menghambat petugas saat merawat fasilitas umum dan banyak lagi risiko lainnya. Penempatan alat peraga promosi yang sembarang, bisa mengancam keselamatan masyarakat," tegasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disemprot Presiden Prabowo, Alat Peraga Promosi Ditertibkan, Pengamat: Satpol PP Bogor Selama Ini Kemana?

Trending Now