Kemenag Bogor Akui RDN Lakukan Pungli Saat Menjabat Kasubag TU, Achmad Rohani: Pimpinan Yayasan Yasina Cigombong Itu Harus Diproses Hukum

INFONEWS TV
Minggu, 05 April 2026 | 12:09 WIB Last Updated 2026-04-05T05:11:39Z
Keterangan Foto: Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor yang kini jadi sorotan akibat dugaan praktik pungli RDN saat menjabat Kasubag TU kepada para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Bogor dalam proses sertifikasi

INFO NEWS | BOGOR - Teki-teki kasus dugaan pungutan liar alias pungli sejak 2022 hingga tahun 2025 dalam proses sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) oleh RDN saat menjabat sebagai Kasubag TU di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupeten Bogor, mulai terungkap. RDN yang belakangan diketahui merupakan pimpinan Yayasan Yasina Cigombong, diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan pada akhir Desember 2025 setelah Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenag Republik Indonesia melakukan pemeriksaan internal.

" Setelah melalui proses pemeriksaan, Itjen Kemenag memberikan sanksi disiplin dan kepegawain yakni pencopotan jabatan. RDN saat ini masih berstatus PNS tapi hanya sebagai staf biasa, dugaan pungli tersebut 
mencuat sejak satu tahun lalu," ungkap Plt Kepala kantor Kemenag Kabupaten Bogor, R Enjat Mujiat dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 4 April 2026.

Meski tidak mengetahui secara rinci hasil audit karena baru menjabat, Enjat Mujiat menjelaskan, ada pengembalian sejumlah uang yang telah dikembalikan dari hasil audit. Hingga saat ini, kata dia lagi, hanya RDN yang telah dikenakan sanksi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang jika nantinya ada pihak lain yang dianggap terlibat kasus pungli sertifikasi para guru Pendidikan Agama Islam tersebut.

" Ada pengembalian uang yang nilainya mencapai ratusan juta, tapi saya tidak mengetahui jumlahnya secara pasti. Uang tersebut telah dikembalikan kepada negara, berdasarkan hasil audit," imbuhnya, seraya berharap kejadian tersebut agar tidak terulang dikemudian hari. 

Pengamat Sosial sekaligus aktivis di Bogor Raya, Achmad Rohani mengatakan, kasus dugaan pungutan liar yang dialami para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor dalam proses sertifikasi telah mencoreng dunia pendidikan dan citra kementerian agama. Ia menilai, perilaku oknum kantor Kemenag berinisial RDN tidak bisa ditolerir sehingga tidak cukup hanya diberikan sanksi disiplin kepegawaian berupa pencopotan jabatan.

" Itjen Kemenag RI harus melimpahkan persoalan ini ke ranah hukum, tidak hanya cukup dengan sanksi disiplin dan kepegawaian karena sudah menjadi perhatian publik. APH harus memproses hukum oknum kantor Kemenag Bogor berinisial RDN yang juga diketahui merupakan pimpinan Yayasan Yasina Cigombong," kata A Rohani.

Lebih lanjut ia memaparkan, aksi demo elemen masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda LIRA di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, merupakan bentuk dukungan bagi Korp Adiyaksa untuk mengusut tuntas kasus pungli RDN, serta bentuk ketidakpuasan terhadap sanksi disiplin dan kepegawaian berupa pencopotan jabatan hasil pemeriksaan internal dan audit Itjen Kemenag.

" Dari hasil pemeriksaan internal diketahui ada perbuatan melawan hukum dan pelanggaran norma kepegawaian, bahkan ada sejumlah uang dari hasil perbuatannya. Kenapa tidak dilimpahkan ke APH untuk proses hukum sesuai ketentuan sehingga kepacayaan publik bisa pulih terhadap Kementerian Agama," paparnya.

A Rohani mengaku miris terhadap perilaku RDN terhadap para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berharap kesejahteraan bisa meningkat dengan mengikuti proses sertifikasi, padahal disisi lain oknum tersebut merupakan seorang pimpinan di sebuah yayasan bernama Yasina Cigombong yang notebenenya menaungi lembaga pendidikan tingkat SMP, SMA dan SMK hingga pondok pesantren. 

" Sebagai pemimpin Yayasan, RDN pasti mengetahui berapa penghasilan seorang guru PAI. Tapi kenapa bisa tega memanfaatkan jabatan sebagai Kasubag TU untuk memperkaya diri," kesalnya.

Ia juga berkeyakinan, jika dalam menjalankan aksi kotornya RDN tidak sendiri tapi melibatkan pihak lain agar rencananya bisa berjalan. Bahkan, A Rohani menduga ada aliran duit haram hasil pungli RDN ke sejumlah oknum lain dilingkup kantor Kemenag Kabupaten Bogor sehingga diperlukan peran APH dan Itjen Kemenag RI dalam mengusut jaringan RDN dan menyeret para pelaku ke ranah hukum.

" Siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus pungli proses sertifikasi para guru PAI harus diproses hukum. Publik menunggu ketegasan dan transparansi dari APH maupun instansi lainnya dalam penanganan kasus tersebut," tandasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag Bogor Akui RDN Lakukan Pungli Saat Menjabat Kasubag TU, Achmad Rohani: Pimpinan Yayasan Yasina Cigombong Itu Harus Diproses Hukum

Trending Now