Setelah Menerima SP2HP dari Polsek Caringin, Kuasa Hukum Petani Pancawati Usulkan Gelar Perkara dan Peningkatan Status Penyelidikan menjadi Penyidikan

INFONEWS TV
Selasa, 31 Maret 2026 | 22:09 WIB Last Updated 2026-03-31T15:11:46Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi. Setelah Menerima SP2HP dari Polsek Caringin, Kuasa Hukum Petani Pancawati Usulkan Gelar Perkara dan Peningkatan Status Penyelidikan menjadi Penyidikan (Gambar istimewa)

INFO NEWS | BOGOR - Setelah menunggu selama 6 bulan, JNH (Inisial -red) selaku pelapor perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di kawasan lahan perkebunan blok 12 Pancawati Bogor, melalui Kuasa Hukumnya, Firman Haris Ginting, SH., MH., CLA., KNK., pada hari Minggu, 29 Maret 2026 menerima surat balasan dari Polsek Caringin (Surat tertgl 27 Maret 2026) mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) setelah sebelumnya sebagai Kuasa Hukum Pelapor mengirim surat kepada Kapolsek Caringin, yaitu tanggal 13 Maret 2026 yang lalu.

" Setelah 6 bulan menunggu tindak lanjut pasca pelaporan klien saya, pihak Polsek Caringin akhirnya melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dalam surat tersebut menyatakan bahwa para pihak telah mereka panggil," terang Firman Haris Ginting, SH., MH., CLA., KNK., yang akrab disapa Bang Ginting, Selasa (31/3/2026).

Ia juga menjelaskan, jika pelaporan kliennya tidak ada progres, atau tidak ada tindak lanjutnya, pihaknya akan segera mengambil langkah- langkah hukum selanjutnya.

" Sebagai Kuasa Hukum Para Petani Desa Pancawati- Bogor, sesuai Pasal 23 poin 6 UU No 20 Tahun 2025 (KUHAP) yg pada intinya Pelopor dapat melaporkan Penyidik ke atasannya atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan apabila dalam jangka waktu paling lama 14 hari tidak menindak lanjuti Laporan atau Pengaduan Pelapor," sebagaimana surat kami pada tanggal 13 Maret 2026 yang lalu, tandasnya.

" Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Caringin, kami selaku Kuasa Hukum sudah mengirim surat lagi kepada Pihak Kepolisian (tgl 30 Maret 2026) meminta Gelar Perkara dan Peningkatan Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan," tandasnya.

" Permintaan Gelar Perkara dan peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan berkesesuaian dengan KUHAP baru UU No. 20 tahun 2025," yaitu Pasal 1 angka 5 & 8 Jo Pasal 100 angka 5 Jo Pasal 102, ungkapnya.

Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Menerima SP2HP dari Polsek Caringin, Kuasa Hukum Petani Pancawati Usulkan Gelar Perkara dan Peningkatan Status Penyelidikan menjadi Penyidikan

Trending Now