Kuasa Hukum Perkara Jana Raharja: Penggeledahan BPN Bogor Momentum Bongkar Kasus Tanah Pancawati

INFONEWS TV
Minggu, 13 September 2026 | 16:22 WIB Last Updated 2026-09-13T09:27:15Z
Foto: Dok. (AI Info News) Kuasa Hukum Perkara Jana Raharja, Iko Bambang Sukmara, S.H., sejak awal pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, mulai dari dugaan penggunaan identitas pihak lain, ketidaksesuaian data blok, hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang yang membantah pernah mengajukan permohonan.

INFO NEWS | BOGOR - Penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kini menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dinilai menjadi momentum untuk membuka kembali perkara sengketa tanah milik Jana Raharja di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jana Raharja, Iko Bambang Sukmara, S.H. Menurut Iko, sejak awal pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, mulai dari dugaan penggunaan identitas pihak lain, ketidaksesuaian data blok, hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang yang membantah pernah mengajukan permohonan.

" Jamaludin secara tertulis telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan PRONA 2016 dan tidak pernah menguasai tanah yang kemudian tercantum dalam SHM No. 00965/NIB 00858 seluas ±7.218 m². Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut sejak awal dikuasai dan digarap oleh Jana Raharja," terang Iko, pada konferensi pers, Minggu (13/9/2026).

Iko menyebut, pihaknya telah menempuh langkah administratif atas persoalan tersebut.

" Kami telah mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," ujarnya.

Desak Pembukaan Warkah

Iko menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak boleh dipandang semata sebagai sengketa antarindividu. Perkembangan penyidikan Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri secara utuh proses lahirnya sebuah sertifikat.

Menurutnya, substansi persoalan bukan hanya pada siapa pemegang sertifikat saat ini, melainkan pada proses administrasinya.

" Pertanyaannya sederhana; Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyerahkan dokumen? Siapa yang menggunakan identitas?
Apa isi warkahnya? Dan apakah subjek serta objek dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?," ungkap Iko penuh tanya.

Ia meluruskan bahwa perkara di Pancawati tidak serta-merta disamakan dengan perkara PTSL yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Namun, adanya kesamaan pola terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen, subjek, objek, dan prosedur administrasi pertanahan menjadi alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

" Kami tidak mengatakan perkara Pancawati sama dengan perkara PTSL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Iko meminta agar warkah atau dokumen dasar penerbitan SHM dalam perkara Pancawati dibuka secara transparan dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

" Menyangkut perkara klien kami ini warkahnya harus dibuka.
Proses penerbitan harus diperiksa.
Pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses tersebut, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

" Jika kemudian ditemukan unsur pidana, maka harus di proses secara hukum, Karena sertifikat bukanlah akhir dari pertanyaan hukum. Justru yang paling penting adalah membongkar bagaimana sertifikat itu bisa lahir," tandasnya.

Reporter: Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Perkara Jana Raharja: Penggeledahan BPN Bogor Momentum Bongkar Kasus Tanah Pancawati

Trending Now