| Foto: Dok. (Joy) Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur Soni Farhan, menilai kebijakan penghentian UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemda telah merugikan rakyat. Sedikitnya 815.690 peserta terancam kehilangan jaminan kesehatan |
INFO NEWS | CIANJUR – Program Universal Health Coverage (UHC) Cianjur terancam hilang. DPC 234 Solidarity Community (234 SC) Kabupaten Cianjur mengultimatum Pemkab Cianjur untuk mencabut Surat Edaran Bupati No. 400.7/2/2026 tentang penghentian UHC dalam 2x24 jam.
Ultimatum itu disampaikan usai audiensi di Ruang Rapat Gabungan II DPRD Cianjur, Kamis (3/9/2026). Audiensi bersama Komisi IV dan sejumlah OPD itu berlangsung 3,5 jam, sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.
234 SC menilai kebijakan penghentian UHC dan penonaktifan kepesertaan JKN yang didaftarkan Pemda telah merugikan rakyat. Sedikitnya 815.690 peserta terancam kehilangan jaminan kesehatan.
Dalam forum, 234 SC melayangkan dua desakan: cabut surat edaran dan anggarkan kembali dana kesehatan di APBD Perubahan 2026.
Ketua DPC 234 SC Kabupaten Cianjur, Soni Farhan, menegaskan tidak puas dengan jawaban Pemkab, terutama dari Bagian Hukum yang hanya beralasan anggaran.
"Untuk hari ini jawaban dari perwakilan Pemda Kabupaten Cianjur, bagian Kepala Bagian (Kabag) Hukum, kami tidak puas. Makanya kami tetap meminta untuk mencabut surat putusan tersebut. Kami memberikan waktu kepada pemerintah daerah 2 kali 24 jam," ujar Soni.
| Foto: Dok. (Joy) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. I Made Setiawan, berdalih hasil audiensi masih akan dikaji |
Nota kesepakatan dibuat, Pemkab berjanji memberi jawaban dalam 2x24 jam.
"Dari hasil audiensi tadi, alasannya terkait anggaran. Tapi kami tidak mau tahu. Kami memberikan waktu untuk mencabut surat edaran Bupati dalam 2 kali 24 jam," tegasnya.
Jika buntu, 234 SC siap turun dengan massa lebih besar.
"Kami akan kembali lagi ke sini seandainya tetap dengan keputusannya. Kami akan datang kembali dengan cara aksi lebih besar lagi. Tadi kan hanya sebatas audiensi saja," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dr. I Made Setiawan, berdalih hasil audiensi masih akan dikaji.
"Akan menjadi kajian sebagaimana yang ada di nota kesepakatan itu. Kita akan kaji kembali bersama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bagian hukum, dan dinas terkait," ujar I Made.
| Foto: Dok. (Joy) Dalam forum, 234 SC melayangkan dua desakan: cabut surat edaran dan anggarkan kembali dana kesehatan di APBD Perubahan 2026 |
Ia beralasan perlu kajian untuk menyamakan persepsi.
"Kan harus ada kajian dulu, seperti apa, karena kita harus ada pemahaman yang sama," katanya.
Terkait ancaman aksi besar, I Made berharap selesai lewat dialog.
"Saya berharap bisa diselesaikan dengan baik. Ada kesamaan pemahaman antara pemerintah, masyarakat, juga dewan," ucapnya.
I Made mengklaim edukasi soal mekanisme JKN terus berjalan hingga tingkat RT.
"Kalau edukasi kami tetap jalankan. Sekarang sudah mulai lebih baik. Kita harus memberikan pemahaman dan perlu waktu, dan kita sudah mulai bergerak sampai ke tingkat RT," tuturnya.
Soal desil sebagai dasar kepesertaan aktif atau tidak, ia menyebut masih perlu dikaji.
"Desil juga masuk sebagai dasar, aktif atau tidaknya," pungkas I Made.
Joy

