Polres Cianjur Ungkap Dugaan Pembunuhan di Gekbrong, Satu Perempuan Ditemukan Tewas di Area Peternakan

INFONEWS TV
Rabu, 02 September 2026 | 14:37 WIB Last Updated 2026-09-02T07:41:49Z
Foto: Dok. (AI IN/Polres Cianjur) Gambar ilustrasi diambil dari gambar istimewa 

INFO NEWS | CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial IM (44) di area peternakan ayam Jamali Farm, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Perkembangan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Cianjur melalui konferensi pers pada Rabu, 2 September 2026.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, seorang pria berinisial AS (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam rilis disebutkan, tersangka merupakan suami siri korban dan juga pengelola peternakan di lokasi kejadian.

Motif peristiwa tersebut, menurut polisi, diduga berkaitan dengan rasa cemburu.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan kakak korban berinisial D (51) pada 30 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR.

Dalam paparan kronologi versi kepolisian, rangkaian peristiwa diduga bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pada saat itu tersangka disebut melihat sebuah video di akun TikTok milik rekan korban yang memperlihatkan korban bersama seorang pria lain di sebuah kafe. Video tersebut diduga memicu emosi tersangka.

Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, tersangka diduga melakukan persiapan. Dengan alasan akan membuat septic tank, tersangka disebut meminta seorang pekerja untuk menggali lubang di belakang kamar mess karyawan.

Peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban datang ke mess untuk memasak. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan polisi, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan tongkat kayu yang mengenai bagian kepala dan tubuh korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Polisi dalam rilisnya juga menduga tersangka berupaya memastikan korban meninggal dunia dengan cara membekap mulut korban menggunakan celana, mengikat leher korban dengan tali, dan menutup jasad korban menggunakan karpet.

Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi.

Berbekal hasil penyelidikan, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pengejaran. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka diamankan di wilayah Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Lokasi penangkapan disebut berada di kediaman seorang warga.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disebutkan antara lain satu buah karpet merah dan selimut, pakaian korban berupa kaus dan celana pendek, satu buah tongkat kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi F 3172 TAJ beserta surat kendaraan.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Cianjur.

Sumber: Polres Cianjur 
Joy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Ungkap Dugaan Pembunuhan di Gekbrong, Satu Perempuan Ditemukan Tewas di Area Peternakan

Trending Now