LSM Desak Gubernur dan APH Bertindak Tegas Terhadap 49 Tambang Diduga Ilegal di Cianjur

INFONEWS TV
Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19 WIB Last Updated 2026-10-14T07:23:14Z
Foto: Dok. Gambar ilustrasi yang dihasilkan AI Info News, nampak dalam gambar mengilustrasikan aktivitas pertambangan pasir 

INFO NEWS | CIANJUR - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Siliwangi Perwakilan Jawa Barat, W Gunawan, meminta Gubernur Jawa Barat dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Cianjur.

Desakan itu menyusul temuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat yang mengidentifikasi 49 titik tambang galian C diduga beroperasi tanpa izin. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas ESDM telah memasang papan peringatan larangan aktivitas dan melayangkan surat peringatan yang ditembuskan kepada APH di Polda Jawa Barat.

Gunawan menilai, penindakan yang hanya bersifat administratif tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

" Gubernur Jabar dan APH harus tegas dalam bertindak sehingga publik tidak beranggapan adanya dugaan kongkalikong," tandas Gunawan, Rabu (14/10/2026).

" Penertiban dan penindakan secara administratif tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat galian pasir ilegal," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Kang Selak itu menegaskan, penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi tindak pidana. Ia merujuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

" Lingkungan harus diselamatkan. Sanksi pidana akan memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pemerintah haus mengambil langkah nyata agar kerusakan alam yang terjadi bisa ditangani," katanya.

Keluhan serupa disampaikan warga. Saeful (45), warga Kecamatan Cilaku, menyebut aktivitas galian pasir diduga ilegal di wilayahnya dikendalikan seorang pengusaha berinisial UB. Menurut dia, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas truk pengangkut material selama 24 jam mengganggu kenyamanan warga.

" Jelas kami resah dengan aktivitas galian pasir dan tanah yang mengunakan alat berat itu," keluhnya.

" Pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) harus bertindak atas keluhan masyarakat, sebelum kerusakan lingkungan semakin luas," pintanya.

Ia menambahkan, di Kecamatan Cilaku terdapat puluhan lokasi tambang yang diduga tidak berizin. Meski telah dilakukan penertiban, aktivitas penambangan disebut tetap berjalan.

" Penertiban yang dilakukan hanya pendataan dan pemasangan spanduk peringatan, jadi pengelola galian tetap menjalankan aktivitas ilegalnya," pungkas Saeful.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para pengelola tambang yang disebutkan maupun pihak terkait mengenai tindak lanjut penegakan hukum.

Reporter: AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM Desak Gubernur dan APH Bertindak Tegas Terhadap 49 Tambang Diduga Ilegal di Cianjur

Trending Now