| Keterangan gambar: (Gambar ilustrasi/SC) Polemik Pelaksanaan PTSL 2026 di Desa Pasir Buncir, Sekdes Caringin Diduga Terlibat dalam Pengajuan PBT dan NIB Lahan Garapan |
INFO NEWS | BOGOR – Polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kian berkembang. Nama Sekretaris Desa (Sekdes) Caringin berinisial FA disebut sebagai salah satu pemohon penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas lahan garapan eks PTP XI, meski belakangan diketahui bukan pihak yang menguasai maupun menggarap lahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Desa Pasir Buncir, Akmali, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (9/7/2026).
"Saya akui identitas saya menjadi salah satu pemohon PBT dan NIB atas lahan garapan eks PTP XI melalui program PTSL Tahun 2026. Sementara secara fisik lahan tersebut dikuasai oleh masyarakat penggarap," ujar Akmali.
Akmali menjelaskan, terdapat dua berkas pengajuan PBT dan NIB atas namanya dengan luas lahan mencapai lebih dari satu hektare. Selain dirinya, identitas sejumlah pegawai Desa Pasir Buncir maupun warga dari luar desa juga disebut digunakan dalam proses pengajuan tersebut.
"Selain pegawai desa, memang ada juga warga dari luar wilayah yang identitasnya digunakan, salah satunya FA yang menjabat Sekdes Caringin. Intinya, yang memiliki kedekatan dengan kepala desa. Tujuannya nanti untuk kepentingan warga Desa Pasir Buncir," katanya.
Lebih lanjut, Akmali mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Pasir Buncir pernah didatangi seseorang bernama Harry yang mengaku sebagai perwakilan PT BSS. Menurutnya, Harry juga mengundang pihak pemerintah desa untuk datang ke kantor pusat PT BSS di Jakarta.
Di sisi lain, Akmali menyebut pihak PT MNC Lido maupun anak perusahaannya yang mengklaim lahan garapan eks PTP XI berdasarkan risalah lelang hingga kini belum pernah mendatangi kantor desa, meski pemerintah desa telah melayangkan surat terkait status lahan tersebut.
"Kemarin yang mengaku memiliki lahan garapan, yakni PT BSS, sudah datang ke kantor desa dan bertemu dengan kepala desa serta saya. Persoalan PBT dan NIB itu juga sudah kami sampaikan kepada Pak Harry," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Buncir, Yudi Hermawan, menegaskan dirinya tidak mengklaim kepemilikan atas lahan garapan eks PTP XI. Menurutnya, lahan tersebut secara fisik masih dikuasai oleh masyarakat yang selama ini menggarapnya.
Yudi mengatakan, pengajuan PBT dan NIB tersebut pada awalnya hanya merupakan uji coba (test case) untuk mengetahui apakah lahan yang diklaim PT MNC Lido berdasarkan risalah lelang masih dapat diajukan melalui program PTSL.
"Saya hanya ingin mengetahui saja. MNC Lido mengklaim berdasarkan risalah lelang, kemudian kami mencoba mengajukan ke BPN melalui program PTSL. Adapun identitas pemohon menggunakan KTP staf desa," kata Yudi melalui pesan suara WhatsApp.
Ia menjelaskan, penggunaan identitas pegawai desa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, apabila permohonan tersebut dikabulkan, pengelolaannya akan lebih mudah dilakukan oleh pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat Desa Pasir Buncir.
"Saya tidak berniat menguasai lahan garapan itu. Ini hanya sebatas uji coba pengajuan melalui program PTSL," ujarnya.
Menurut Yudi, luas keseluruhan lahan garapan eks PTP XI mencapai sekitar 92 hektare. Apabila lahan tersebut dapat diajukan melalui program PTSL, maka setiap kepala keluarga di Desa Pasir Buncir berpotensi memperoleh sekitar 3.000 meter persegi lahan.
Berdasarkan hasil penelusuran, lahan garapan eks PTP XI yang diajukan Pemerintah Desa Pasir Buncir untuk penerbitan PBT dan NIB memiliki luas sekitar 27 hektare. Pengajuan tersebut menggunakan 11 identitas pemohon yang tercantum dalam 15 berkas permohonan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cibinong, Kabupaten Bogor, belum memberikan tanggapan resmi terkait munculnya PBT dan NIB atas lahan garapan eks PTP XI yang diajukan Pemerintah Desa Pasir Buncir, sementara para pemohon disebut tidak menguasai fisik lahan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Caringin berinisial FA juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengenai dugaan penggunaan identitasnya dalam pengajuan PBT dan NIB pada program PTSL di Desa Pasir Buncir.
AR Sogiri

