Pak Polisi, Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah di PTSL Desa Pasir Buncir?

INFONEWS TV
Kamis, 09 Juli 2026 | 13:20 WIB Last Updated 2026-07-09T07:33:01Z
Keterangan gambar: Gambar ilustrasi sertipikat tanah (Net) Pak Polisi, Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah di PTSL Desa Pasir Buncir?

INFO NEWS | BOGOR - Dugaan praktik mafia tanah di Bumi Tegar Beriman, kembali menjadi sorotan. Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Jawa Barat, Edwar menyebutkan, lahan eks PTP XI di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, diduga dikuasai sejumlah oknum di Pemerintah desa (Pemdes) setempat. Ironisnya, oknum-oknum  tersebut disinyalir memanfaatkan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dalam menjalankan modus operandinya.

" Kami menagih komitmen pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan praktik mafia tanah. Sejumlah oknum di pemerintahan desa (Pemdes) Pasir Buncir, menguasai lahan garapan eks PTP XI kemudian memanfaatkan program PTSL agar bisa memperoleh sertifikat atas lahan tersebut," kata Edwar, dalam keterangannya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Dugaan itu, kata dia, terungkap setelah ditemukan dokumen berupa Peta Bidang Tanah (PBT) dengan luas lahan lebih dari 1 hektar dari kantor BPN Cibinong atas nama AM yang menjabat sebagai Sekretaris desa (Sekdes). Bahkan, tambahnya, ada dokumen serupa atas nama YH dan nama-nama lainnya yang belakangan diketahui merupakan pegawai desa. 

" Selain PBT, dokumen lainya berupa NIB. Total lahan yang dikuasai mereka sekitar 27 hektar. Hasil penelusuran lapangan, lahan-lahan yang diajukan tersebut secara fisik dikuasai warga alias penggarap," imbuhnya.

Lebih lanjut, Edwar mendesak agar Satgas anti mafia tanah segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Desa Pasir Buncir yang memanfaatkan PTSL.Tak hanya itu, Ia juga mengaku akan melaporkan para mafia tanah yang mengincar lahan garapan tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah di Bareskrim Polri agar pihak-pihak yang terlibat diproses hukum.

"Dokumen-dokumen yang ada, akan kami lampirkan saat membuka pelaporan. Nantinya, bisa dijadikan sebagai bukti permulaan oleh penyidik di Bareskrim Polri," jelasnya.

Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Andika Pakpahan menilai, lahan garapan sangat rentan menjadi target utama praktik mafia tanah karena status kepemilikan hukumnya lemah atau tidak terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketidakpastian itu, dimanfaatkan oknum untuk menguasai lahan dan memalsukan dokumen demi keuntungan pribadi. 

" Lahan garapan mayoritas hanya bermodalkan surat keterangan dari pemerintah desa dan status hukumnya sangat lemah. Celah ini, kemudian dimanfaatkan oknum-oknum tertentu agar bisa menguasai lahan dengan cara mengajukan sertifikat melalui program PTSL. Nantinya, petani penggarap akan diusir setelah sertifikat dari BPN diterima," tuturnya.

Modus operandi sindikat mafia tanah itu, tambah Andika, kerap memicu konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia. Ia juga menyoroti peran penting pemerintah desa dalam aktivitas sindikat mafia tanah dalam menguasai tanah terlantar khususnya lahan garapan, sehingga aparat penegak hukum harus bertindak cepat agar tidak terjadi konflik agraria di Desa Pasir Buncir akibat praktik mafia tanah yang diduga memanfaatkan program PTSL.

"Praktik mafia tanah kerap melibatkan oknum di pemerintah desa, kantor BPN hingga keterlibatan oknum APH," paparnya.

Untuk diketahui, lahan eks PTP XI di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, merupakan wilayah zona penyangga penting untuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango . Pada tahun 1985, sebagian area seluas 46,8 hektare di kawasan ini sempat diambil alih, dan lokasinya termasuk dalam area konservasi Sub DAS Cisadane Hulu.

Area Pasir Buncir juga memiliki bentang alam dengan topografi yang beragam, mulai dari wilayah landai hingga area berlereng curam dan sangat curam.Karena lokasinya berada di hulu Sub DAS Cisadane, kawasan eks-PTP XI Pasir Buncir sering menjadi objek riset model penanganan konservasi tanah dan air guna mencegah erosi. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah desa (Pemdes) Pasir Buncir terkait atas dugaan penguasaan lahan garapan eks PTP XI. Dikonfirmasi via selulernya, AM selaku Sekretaris desa (Sekdes) Pasir Buncir mengaku, permohonan sertifikat melalui program PTSL hanya sekedar uji coba dan berdalih pernah bersurat kepada pihak MNC Lido yang mengklaim menguasai lahan garapan tersebut berdasarkan risalah lelang. 

" Kalau boleh jujur kami pernah bersurat ke pihak MNC Lido. Itu hanya sekedar uki coba saja, kalau memang bertentangan dengan hukum tinggal dibatalkan saja PBT atau NIB nya," kilahnya 

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pak Polisi, Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah di PTSL Desa Pasir Buncir?

Trending Now