INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat orang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terus mendapat sorotan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Bogor menemukan unsur tindak pidana korupsi dengan modus gratifikasi sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ditengah komitmen aparat kepolisian bahwa kasus tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum, teka-teki oknum ASN yang terlibat praktik haram itu masih menjadi misteri.
Pengamat kebijakan publik, R Pasaribu menilai, kasus jual beli jabatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor merupakan kejadian atau peristiwa hukum yang mengundang perhatian, sehingga tingkat penasaran publik terhadap oknum ASN yang terlibat sangat tinggi. Disisi lain, kata dia, berdasarkan Pasal 91 KUHAP dan Peraturan Kapolri mengenai pengamanan dan perlindungan hak asasi manusia mengharuskan APH menghormati privasi seseorang selama proses pemeriksaan.
" Sejak diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, aparat penegak hukum misalnya KPK tidak lagi menampilkan visual tersangka dengan rompi orange saat rilis perkara," kata R Pasaribu, Sabtu 4 Juli 2026.
Meski begitu, kata dia lagi, identitas terduga pelaku tindak pidana korupsi tidak selalu harus disembunyikan. Informasi mengenai kontruksi kasus, inisal terduga pelaku dan status hukum sebaiknya tetap diumumkan APH kepada publik demi transparansi agar tingkat kepercayaan terhadap penegakan hukum terus terjaga, terlebih kasusnya mendapatkan perhatian masyarakat luas.
" APH tentu akan profesional dan transparan dalam menangani proses hukum. Penyidik perlu mengumpulkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi dan menetapkan tersangka agar proses penyidikan dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Dalam keterangannya usai mengikuti peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas pada Rabu 1 Juli 2026, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dengan modus gratifikasi yang melibatkan oknum ASN Pemkab Bogor dalam praktik jual beli jabatan, akan sesuai ketentuan hukum.
" Koordinasi dengan Bupati Bogor, terus dilakukan. Kasus ini statusnya naik menjadi tahap penyidikan. Karena kasus korupsi, maka proses gelar perkara dilaksanakan di Mapolda Jabar sehingga membutuhkan waktu lebih panjang," jelas Kapolres Bogor, kepada wartawan.
Lebih lanjut, AKBP Wikha mengatakan, penanganan perkara oleh pihaknya bermula dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bogor berdasarkan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan, diperoleh fakta keterlibatan empat oknum ASN dalam dugaan jual beli jabatan kemudian kasusnya dilimpahkan ke aparat kepolisian.
" Penanganan kasus ini tentu akan secara professional dan transparan. Ini bentuk kolaborasi Pemkab Bogor dan kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Untuk diketahui, Inspektorat Kabupaten Bogor sejak 11 Maret 2026 melaksanakan proses audit yang meliputi pengumpulan data dan pemeriksaan pihak-pihak terkait atas dugaan praktik jual beli jabatan. Dari proses tersebut, didapati fakta keterlibatan pihak-pihak dalam permasalahan yang diaudit diantaranya bukti transfer dan data rekening koran kemudian prosesnya dilimpahkan ke aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan 24 orang ASN dilingkungan Pemkab Bogor, diketahui ada 4 orang oknum ASN yang diduga kuat terlibat jual beli promosi jabatan.
Rachmat/AR Sogiri

