Kasus Aset Daerah, Puluhan ASN Pemkab Bogor Diperiksa Kejari, Pakar Hukum: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

INFONEWS TV
Selasa, 30 Juni 2026 | 19:07 WIB Last Updated 2026-06-30T12:09:48Z
Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor. Korp Adhiyaksa di Bumi Tegar Beriman itu, sedang mengusut kasus pengelolaan aset milik daerah yang melibatkan oknum ASN Pemkab Bogor dan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

INFO NEWS | BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset milik daerah di Jalan Tegar Beriman yang difungsikan menjadi rumah makan Soto Boyolali. Meski begitu, Korp Adhyaksa telah memeriksa 40 orang ASN dan pihak swasta di kasus tersebut serta mencatat kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran, Andika Pakpahan mengatakan, penyimpangan dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah atau barang milik negara sangat berpotensi dijerat dengan UU Tipikor, apabila memenuhi unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ia juga menuturkan, UU Tipikor sebagai lex specialis akan didahulukan penerapannya jika unsur-unsurnya telah terpenuhi.

" APH juga bisa menerapkan KUHP baru untuk delik umum dalam kasus tersebut, misalnya pasal penggelapan atau pengrusakan. Artinya, dalam kasus aset milik Pemkab Bogor di Jalan Tegar Beriman pelaku dapat dikenakan pasal berlapis," ujarnya, Selasa 30 Juni 2026.

Andika juga menjelaskan, kelalaian dalam pengelolaan atau pengamanan aset daerah maupun barang milik negara oleh pejabat terkait sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam praktik hukum merupakan kelalaian serius (delik culpa). Misalnya, membiarkan aset milik daerah berupa tanah kosong dikuasi pihak lain secara tidak sah namun tidak melakukan upaya hukum dapat dianggap sebagai unsur pembiaran (omission,red).

" Pejabat yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan aset milik daerah, kemudian berbuat lalai atau melakukan pembiaran aset tersebut dikuasai pihak swasta secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian negara dapat terancam sanksi pidana," jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, telah memeriksa 40 orang ASN Pemkab Bogor yang masih aktif maupun telah pensiun serta pihak swasta dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset daerah yang dijadikan rumah makan Soto Boyolali di Jalan Tegar Beriman. Hasil penghitungan sementara, pontensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

" Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Jabar. Dari puluhan yang diperiksa, ada lima (5) orang yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum alias jadi tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Cibinong, Andri Zulfikar dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga memaparkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, termasuk hasil audit resmi BPKP Jabar. Menurut Andri, akibat penguasaan aset tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk kas daerah.

" Negara berpotensi kehilangan pendapatan melalui kas daerah akibat aset dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Hal itu, yang menjadi temuan penyidik," tandasnya.

Rachmat/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Aset Daerah, Puluhan ASN Pemkab Bogor Diperiksa Kejari, Pakar Hukum: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Trending Now