Mutasi Jabatan Hingga Aset Daerah Jadi Ladang Cuan Oknum Pejabat Pemkab Bogor, KPK Diminta Bertindak

INFONEWS TV
Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:55 WIB Last Updated 2026-06-27T07:57:52Z
Keterangan Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar segera bertindak atas penyalahgunaan tata kelola sejumlah aset milik Pemkab Bogor karena menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menyeret oknum-oknum yang terlibat untuk diproses hukum

INFO NEWS | BOGOR - Perilaku oknum-oknum pejabat alias Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terus melukai perasaan rakyat Bumi Tegar Beriman. Usai skandal jual beli jabatan yang menyeret empat (4) orang oknum ASN, kini terungkap jika beberapa aset daerah yang seharusnya dioptimalisasi demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru disulap jadi ladang cuan untuk memperkaya diri sejumlah oknum ASN.

Ironisnya lagi, salah satu aset daerah tersebut berada area pusat pemerintahan tepatnya di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong. Belakangan diketahui, aset itu berupa sebidang tanah seluas 940 meter yang dikuasai pihak lain sejak tahun 2017 kemudian dijadikan rumah makan Soto Boyolali. Diduga, modus operandi yang dilakukan oknum-oknum ASN Pemkab Bogor dengan cara menyewakan aset daerah tapi hasil penyewaan tidak masuk kas daerah alias mengalir ke kantong pribadi.

" Penguasaan aset milik daerah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan seperti yang saat ini terjadi dan menjadi sorotan publik, adalah masalah serius. Hal itu, menunjukan adanya persoalan dalam pola pikir dan tata kelola birokrasi di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujar Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) Perwakilan Jawa Barat, Edwar, pada Sabtu 27 Juni 2026.

Ia juga mengatakan, banyak aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang terindikasi disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat (ASN,red) akibat lemahnya pengawasan, ketidaktertiban administrasi hingga adanya dugaan kongkalikong demi kepentingan pribadi atau kelompok. Harusnya, kata dia, aset milik daerah dikelola dengan baik dan transparan untuk kepentingan publik.

" Aset daerah bukan milik pejabat, melainkan milik seluruh rakyat di Kabupaten Bogor. Permasalahan dalam tata kelola aset berpotensi terjadinya pelanggaran hukum serta memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah," tambahnya.

Aktivis antikorupsi, R Mahendratama memaparkan, mekanisme sewa dan bangun guna serah (BGS) atau pemanfaatan bersama pihak swasta pada aset daerah kerap berjalan tanpa pengawasan ketat sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segara bertindak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor.

" Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan cara memanfaatkan aset milik daerah untuk kepentingan pribadi harus diproses hukum. KPK juga harus fokus dalam pembinaan tata kelola aset milik daerah khususnya di Kabupaten Bogor, karena berpotensi terjadi praktik korupsi," paparnya.

Alumnus Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu menambahkan, perbaikan tata kelola aset akan berjalan efektif apabila didukung oleh integritas kepala daerah, komitmen kolektif dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan DPRD yang memiliki peran strategis dalam pengawasan. Di Kabupaten Bogor, sambungnya, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum berkaitan dengan aset milik daerah bukan hanya aset di Jalan Tegar Beriman yang saat ini dijadikan rumah makan Soto Boyolali.

" Di Kampung Bojong Koneng, Kelurahan Cibinong ada aset milik daerah berupa lahan seluas hampir 11.193 meter dikuasai sebuah perusahaan secara ilegal, hal itu diketahui berdasarkan surat keterangan nomor 500.17.2/1878-Bid.Aset dan tercatat juga dalam kartu Inventaris Barang (KIB) A. Selain itu, ada aset milik Pemkab Bogor di Kecamatan Cileungsi yang dijual oknum masyarakat dalam proses pembebasan lahan jalan tol Cimanggis-Cibitung," tambahnya.

Untuk diketahui, dilansir dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus mengalami dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset milik daerah di Jalan Tegar Beriman yang dijadikan rumah makan Soto Boyolali. Hasil penelusuran dilapangan, sedikit ada 30 orang dari kalangan sipil dan ASN telah diperiksa dan kasusnya masuk tahap penyidikan.

" Kasus pengelolaan aset milik Pemkab Bogor yang ditangani berada di area perkantoran pemerintah daerah di Jalan Tegar Beriman. Kami terus berkoordinasi dengan BPKP Jawa Barat untuk menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus itu dan nantinya menjadi alat bukti," kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cibinong, Andi Zulfikar, dalam keterangannya kepada wartawan. 

Rahmat/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mutasi Jabatan Hingga Aset Daerah Jadi Ladang Cuan Oknum Pejabat Pemkab Bogor, KPK Diminta Bertindak

Trending Now