| Keterangan gambar: (Gambar ilustrasi) Diberhentikan dari Jabatan, Kades Babakanjaya Ajukan Keberatan, Soroti Prosedur Penerbitan SK Bupati Sukabumi |
INFO NEWS | SUKABUMI - Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Ence Benno, menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Bupati Sukabumi atas keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.
Keberatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum MA & Partners sebagai respons atas Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026 tentang pemberhentian Ence Benno sebagai Kepala Desa Babakanjaya. Surat keberatan disampaikan pada Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Ence Benno menyebut langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1), pihak yang merasa dirugikan atas keputusan administrasi pemerintahan dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak keputusan diterima.
“Pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, klien kami menerima surat pemberhentian. Kemudian pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kembali menerima surat keputusan bupati dengan substansi yang sama, yakni pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya,” kata kuasa hukum Ence Benno, Moh Amin, S.H., M.H., M.H., kepada wartawan. Selasa (23/06/2026).
Menurut Moh Amin, pihaknya menemukan adanya perbedaan pada bagian "Memperhatikan" dalam dua dokumen keputusan yang diterima kliennya.
“Nomor dan tanggal SK sama, yakni diterbitkan 17 Juni 2026. Namun terdapat perbedaan pada bagian memperhatikan angka 2. Surat pertama yang diterima pada 17 Juni mencantumkan Dugaan, sementara surat yang diterima kembali pada 19 Juni mencantumkan Rekomendasi laporan hasil audit investigasi,” ujarnya.
Perbedaan tersebut, kata Moh Amin, menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan aspek kecermatan dalam proses penerbitan keputusan administrasi pemerintahan.
Ia menilai setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), termasuk asas kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian.
“Dalam penerbitan sebuah keputusan administrasi, asas kecermatan menjadi hal yang fundamental. Ketika terdapat perbedaan dalam dokumen keputusan dengan nomor dan tanggal yang sama, kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan dari sisi administrasi pemerintahan,” kata Moh Amin.
Ia juga menyebut terdapat putusan Mahkamah Agung yang menegaskan pentingnya penerapan asas kecermatan dalam penerbitan keputusan pejabat pemerintahan.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 07 K/TUN/2024 antara Bupati Kampar dengan masyarakat adat menjadi salah satu contoh bahwa keputusan bupati dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan asas kecermatan,” ujarnya.
Selain mempertanyakan perbedaan dokumen keputusan, kuasa hukum juga menyoroti proses sebelum diterbitkannya SK pemberhentian. Salah satunya terkait kesempatan bagi Ence Benno untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.
Menurut Moh Amin, keberatan yang diajukan merupakan bagian dari prosedur hukum yang tersedia sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Undang-undang memberikan ruang bagi seseorang yang merasa keberatan terhadap keputusan administrasi untuk menyampaikan keberatan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan. Saat ini kami sudah menempuh mekanisme tersebut dan menunggu tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Apabila keberatan tersebut tidak dikabulkan atau keputusan pemberhentian tetap dipertahankan, pihak kuasa hukum menyatakan terbuka untuk membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan melihat bagaimana tanggapan dari Bupati Sukabumi 10 hari kedepan sejak dikirimkannya surat keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 77 ayat (4), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi _"Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak keberatan diterima"_ . Jika keberatan tidak diterima dan keputusan tetap berlaku, tentu langkah selanjutnya adalah menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” ujar Moh Amin.
Ia berharap Bupati Sukabumi dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan memperhatikan seluruh prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap ada evaluasi terhadap proses penerbitan SK tersebut. Karena dalam setiap keputusan pemerintahan, seluruh asas dalam AAUPB harus menjadi perhatian,” katanya.
Sementara itu, Ence Benno menyampaikan bahwa pengajuan keberatan bukan bentuk penolakan terhadap aturan, melainkan upaya menggunakan hak hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Surat keberatan ini adalah wadah yang disediakan undang-undang agar saya dapat membela diri. Jika memang terbukti bersalah, saya siap menerima konsekuensinya. Namun apabila tidak, saya berharap hak saya sebagai kepala desa dapat dipulihkan,” kata Ence.
Dalam surat keberatan tersebut, pihaknya meminta Bupati Sukabumi menerima dan mengabulkan keberatan, mencabut keputusan pemberhentian, serta memulihkan kedudukan Ence Benno sebagai Kepala Desa Babakanjaya untuk melanjutkan masa jabatan periode 2023–2031.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait pengajuan keberatan tersebut.
(Red)

