Pak Presiden, Rakyat Minta Sondang Frishka Dipecat Sebagai Komisioner Komnas Perempuan

INFONEWS TV
Selasa, 30 Juni 2026 | 10:34 WIB Last Updated 2026-06-30T03:40:36Z
Keterangan Foto: Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang panen kecaman akibat pernyataannya yang menyebutkan kasus YTR di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan. Publik pun mendesak Presiden Prabowo memecat Sondang Frishka dari jabatannya

INFO NEWS | BOGOR - Pernyataan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menyebutkan kasus penyekapan YTR (29) di Bandung, tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berbuah petaka. Meski belakangan Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut, berbagai kalangan ramai-ramai terus mendesak Presiden Prabowo memecat Sondang Frishka Simanjuntak.

" Pernyataan itu jelas melukai perasaan rakyat Indonesia terutama kaum perempuan. Pilihannya hanya dua, yakni mundur sebagai komisioner Komnas Perempuan atau dipecat oleh Presiden Prabowo," ujar aktivis perempuan Jawa Barat, Siti Rahmawati SH, di Bogor pada Selasa 30 Juni 2026

Ia juga mengatakan, pernyataan Sondang Frishka Simanjuntak menandakan jika Komisioner Komnas Perempuan itu belum memahami secara utuh terkait konvensi anti penyiksaan yang diratifikasi Indonesia. Disisi lain, kata dia lagi, sebagai pejabat publik harus bisa memahami konteks sosial terkait kasus tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.

" Komnas Perempuan harus bisa memperkuat keterampilan komunikasi publik, dengan menyatakan posisi pada pemenuhan hak korban (YTR,red). Bukan membuat kegaduhan di masyarakat dengan pernyataan tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut Rahmawati memaparkan, kasus yang dialami YTR seharusnya ditempatkan dalam kerangka konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 1984 dan menjadi dasar filosofis lahirnya UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta diadopsi dalam KUHP baru.

" APH harus menerapkan dakwaan kumulatif dan berlapis kepada pelaku," paparnya.

Untuk diketahui, Pada Minggu (28/6/2026) Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi karena statement mereka atas kasus YTR.

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam keterangannya.

Ratna mengatakan, bagi Komnas Perempuan, kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Ia juga menyebutkan, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.

 “Sejak awal, fokus Komnas Perempuan tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” ujar dia. 

Ratna mengatakan, penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.

 “Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tutupnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pak Presiden, Rakyat Minta Sondang Frishka Dipecat Sebagai Komisioner Komnas Perempuan

Trending Now