| Keterangan Foto: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyudi saat digelandang KPK dalam kasus pengurangan alias Diskon Pajak PT Wanatiara Persada (WP). Belakangan diketahui, sebelum menjadi Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi merupakan Kepala KPP Madya Bogor. |
INFO NEWS | JAKARTA - Sosok Dwi Budi Iswahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), akhir-akhir ini menjadi sorotan. Namanya muncul di semua media lokal dan nasional, bukan sebagai inovator pajak atau pahlawan APBN tetapi sebagai pemeran utama hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK dalam kasus pengurangan nilai wajib pajak alias diskon pajak PT Wanatiara Persada (WP) sehingga menyandang predikat tersangka bersama empat pelaku lainnya.
Lantas, publik pun bertanya siapakah Dwi Budi Iswahyudi? Hasil penelusuran, Dwi Budi merupakan mantan Kepala KPP Madya Bogor yang mendapatkan promosi menjadi orang nomor satu di KPP Madya Jakut pada 20 Juni 2025. Ia dilantik langsung oleh eks Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bersama 202 orang pejabat lainya terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 orang pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJT).
Berapa kisaran gaji plus tunjangan Dwi Budi sebagai kepala KPP Madya Jakut? Data yang diperoleh, gaji dan tunjangan yang diperoleh bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku tapi beberapa sumber menyebutkan bahwa gaji seorang kepala KPP berkisar Rp21.586.600 - Rp22.935.762 per bulan, ditambah tunjangan kinerja atau Tukin Rp81.940.000, nilai Tukin ini diberikan berdasarkan pencapaian target penerimaan pajak. Hasil penelusuran di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Dwi Budi Iswahyudi diketahui memiliki kekayaan senilai Rp4,8 miliar.
Sebelum di OTT oleh KPP dalam kasus diskon Pajak PT WP, Dwi Budi dikenal sebagai pribadi pendiam tidak banyak bicara saat menjabat kepala KPP Madya Jakut. Dari penampilan, ia selalu berpakaian rapih dan bersih menandakan diri sebagai pejabat eselon di lingkungan DJT.
" Bapak itu pendiam, jarang banyak bicara dan selalu berpenampilan rapih. Kami disini merasa sungkan untuk bertanya, maklum kan beliau itu pejabat eselon atau kepala kantor," ungkap salah seorang pegawai KPP Madya Jakut, yang enggan namanya ditulis (identitas diredaksi), Senin 12 Januari 2026.
Ia juga membenarkan, kalau Dwi Budi sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPP Madya Bogor sebelum menjadi kepala KPP Madya Jakut. Hal itu, diketahuinya saat acara syukuran dan Sertijab jabatan dengan pejabat lama di KPP Madya Jakut, usai dilantik eks Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Juni 2025.
" Saat Sertijab dan syukuran, beliau (Dwi Budi) menyampaikan bahwa sebelum disini (KPP Madya Jakut) menjabat Kepala KPP Madya Bogor," jelasnya.
Ancaman pemecatan, membayangi karier Dwi Budi Iswahyudi sebagai Kepala KPP Madya Jakut dan dua pegawai lainnya yakni, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. Hal itu ditegaskan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi DJT pada Minggu 11 Januari 2026.
" Pimpinan DJP berkomitmen dalam penegakan disiplin internal. Jika terbukti melanggar, sanksi berat akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian atau pemecatan bagi seluruh pegawai yang terlibat," ujar Rosmauli.
Untuk diketahui, berikut modus pengurangan atau diskon pajak PT WP oleh pegawai KPP Madya Jakut melibatkan suap dan manipulasi dokumen.
1. PT WP, perusahaan tambang nikel, melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.
2. Petugas KPP Madya Jakarta Utara, termasuk Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai), menawarkan pengurangan pajak menjadi Rp15,7 miliar dengan imbalan suap Rp4 miliar.
Modus Operandi:
1. Sanggahan: PT WP mengajukan sanggahan atas tagihan pajak Rp75 miliar.
2. Penawaran "All In": Agus Syaifudin menawarkan pengurangan pajak menjadi Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar sebagai fee untuk petugas pajak.
3. Kesepakatan: PT WP setuju membayar Rp4 miliar sebagai fee dan tagihan pajak Rp15,7 miliar.
4. Kontrak Fiktif: PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin untuk menyalurkan uang suap.
Dampak:
1. Kerugian negara sekitar Rp59,3 miliar.
2. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta.
AR Sogiri

