Polemik Rutilahu Rp40 Juta di Mekarsari: Kades Jelaskan Soal Desil dan Ukuran Bangunan

INFONEWS TV
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:21 WIB Last Updated 2026-10-10T05:26:22Z

Foto; Dok. (Joy IN) Kantor Desa Mekarsari 

INFO NEWS | CIANJUR - Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, menuai sorotan. Seorang penerima manfaat mempertanyakan transparansi rincian anggaran, ukuran bangunan, hingga ketepatan sasaran penerima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Mekarsari, Ujang Rahmat, S.Pd., memberikan klarifikasi terkait mekanisme verifikasi dan pelaksanaan program di lapangan.

Dari 200 Usulan, 30 Disetujui

Ujang menjelaskan, usulan awal yang diajukan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekarsari mencapai 200 unit. Setelah diverifikasi, hanya 30 unit yang disetujui.

Menurutnya, penentuan penerima bukan kewenangan desa semata. Proses verifikasi dilakukan berjenjang oleh tim dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur, Disperkim Provinsi Jawa Barat, dan Tim Pendamping Lapangan (TPL), bersama Ketua RT, RW, dan kepala desa.

"Yang menentukan bukan desa saja. Ada tim verifikasi dari Disperkim Kabupaten, Disperkim Jawa Barat, serta TPL. Ketua RT, RW, dan saya sebagai kepala desa juga ikut turun ke lapangan," ujar Ujang saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Ia menyebut, kendala utama terkait klasifikasi desil kesejahteraan. Program Rutilahu yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini mensyaratkan penerima berada pada desil 1 hingga desil 4.

Kelayakan Tidak Hanya Fisik Bangunan

Ujang menegaskan, penilaian kelayakan tidak semata berdasarkan tampilan fisik rumah. Aspek yang dinilai meliputi kondisi atap, struktur kolom, ventilasi, jendela, sanitasi, serta kepadatan hunian.

"Misalnya, satu rumah dihuni dua atau tiga kepala keluarga. Jadi, bukan hanya melihat bangunannya bagus atau tidak, tetapi juga jumlah penghuninya. Kondisi seperti itu perlu dilihat langsung di lapangan," katanya.

Anggaran bantuan, lanjut dia, juga mencakup pembangunan fasilitas sanitasi seperti jamban dan septic tank.

Terkait ukuran, Ujang menyebut bangunan yang dibangun bervariasi antara 4x5 meter, 5x4 meter, hingga 6x5 meter, tergantung ketersediaan lahan. Apabila lahan terbatas, pembangunan disesuaikan, termasuk opsi pembangunan bertingkat jika memungkinkan.

Ia mengakui, persoalan desil menjadi kendala. Terdapat warga yang secara faktual membutuhkan bantuan, namun terkendala status desil yang belum memenuhi syarat. Perubahan data desil, kata dia, memerlukan proses dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Saya juga ingin penilaian lebih mengacu pada kelayakan rumah di lapangan. Namun, kalau patokannya desil, kami harus mengikuti ketentuan yang ada. Saya sudah berkoordinasi dengan operator desa untuk mengajukan perubahan desil warga yang dinilai membutuhkan," ujarnya.

Menunggu Realisasi dan Soal Dugaan Salah Sasaran

Ujang mengungkapkan, realisasi program molor dari jadwal awal. Informasi awal menyebut pencairan dana akan dilakukan sekitar 10 Juli dan pelaksanaan fisik pada 10 Agustus 2026. Namun, hingga kini pencairan belum terealisasi.

"Dari tanggal 10 Juli sudah ada rencana pencairan, kemudian tanggal 10 Agustus rencana pelaksanaan. Saya tunggu sampai sekarang belum ada. Saya juga tidak bisa menentukan kapan pelaksanaannya karena menunggu proses pencairan," tuturnya.

Menanggapi dugaan adanya rumah yang masih layak huni namun menerima bantuan, Ujang menyatakan telah melakukan pengecekan dan belum menemukan kasus tersebut. Ia membuka ruang klarifikasi.

"Kalau memang ada rumah yang masih layak huni tetapi mendapatkan bantuan, silakan sampaikan kepada saya. Nanti akan saya tindak lanjuti dan kroscek kembali dengan LPM," tegasnya.

Ia menjelaskan, 30 penerima manfaat yang disetujui seluruhnya berada di Kampung Caringin, RW 08 dan RW 09, yang sebelumnya masuk dalam kawasan permukiman kumuh.

Soal pengadaan material, Ujang menerangkan dana disalurkan melalui rekening LPM. LPM kemudian mendata kebutuhan warga dan berkoordinasi dengan penyedia material dengan mempertimbangkan harga, jarak pengiriman, dan legalitas usaha.

Versi Penerima Manfaat

Sebelumnya, PN (46), warga Kampung Caringin RT 01/RW 09, mengaku memperoleh informasi total bantuan sebesar Rp40 juta dengan rincian Rp7 juta untuk upah kerja, Rp32,5 juta berupa material bangunan, dan Rp500 ribu untuk operasional.

"Yang Rp7 juta buat upah kerja, buat barang-barang Rp32.500.000, artinya berupa barang. Saya juga tidak tahu barangnya dari mana, karena saya hanya menerima berupa barang. Kemudian Rp500 ribu untuk operasional. Jadi total bantuan Rutilahu Rp40 juta, saya terima beres, terima kunci," kata PN saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).

PN mengaku belum mengetahui peruntukan rinci biaya operasional dan siapa pelaksana pembangunan. Ia juga menyoroti ukuran rumahnya yang hanya 20 meter persegi (4x5 meter), sementara dalam pertemuan sosialisasi disebut minimal 5x6 meter.

"Waktu kumpulan, semua penerima manfaat, ukuran bangunannya minimal 5x6. Makanya rumah saya paling kecil, cuma 20 meter persegi, berarti 4x5," ujarnya.

PN juga mempertanyakan ketepatan sasaran. Menurut pengamatannya, ada rumah yang dinilai masih layak huni namun masuk daftar penerima, sementara rumah lain yang lebih membutuhkan justru tidak terdata.

"Ada beberapa rumah warga yang nampak layak huni, tapi mendapat bantuan, di sisi lain ada rumah warga yang benar-benar membutuhkan program Rutilahu, tapi tidak tercatat sebagai penerima manfaat," pungkasnya.

Reporter: Joy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Rutilahu Rp40 Juta di Mekarsari: Kades Jelaskan Soal Desil dan Ukuran Bangunan

Trending Now