Ribuan Ballpress Disita, Baru Satu Tersangka: Aliansi Ormas Desak APH Usut Tuntas

INFONEWS TV
Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-10-05T14:14:10Z
Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI Info News) Ribuan Ballpress Disita, Baru Satu Tersangka: Aliansi Ormas Desak APH Usut Tuntas

INFO NEWS | BANDUNG – Aliansi organisasi kemasyarakatan mempertanyakan penanganan lanjutan kasus dugaan gudang pakaian bekas impor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Aliansi tersebut melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Aliansi terdiri dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMP-LING), Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR), dan Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Publik.

Penasihat GMP-LING, H. Gundra Ruhikmat, mengatakan surat tersebut merupakan langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil.

" Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penyelenggaraan pemerintahan, supremasi hukum, dan pengawasan kebijakan publik," ujar Gundra di Bandung, Senin (5/10/2026).

Aliansi menyoroti penindakan pada 12 April 2026 terhadap sebuah gudang di Padalarang yang diduga menyimpan ribuan bal pakaian bekas impor atau ballpress. Informasi yang beredar menyebut jumlah barang bukti mencapai ribuan bal.

Menurut Gundra, hingga kini baru satu orang berinisial P.B. yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

" Kami meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang berada di lokasi. Besarnya jumlah barang bukti secara logis menuntut penelusuran menyeluruh mengenai asal barang, sumber pembiayaan, hingga jaringan distribusinya," kata Gundra.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, P.B. diduga bukan satu-satunya pihak yang memiliki kepentingan atas barang tersebut. Ada dugaan pihak lain turut berperan sebagai pemilik, pemodal, pemasok, atau pengendali.

" Apabila dalam pemeriksaan P.B. terdapat keterangan mengenai pihak lain, semestinya informasi itu diverifikasi dan dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah. P.B. jangan otomatis diposisikan sebagai titik akhir pertanggungjawaban," ujarnya.

Gundra menegaskan, persoalan pakaian bekas impor tidak hanya menyangkut pedagang hilir, tetapi juga rantai pasok. Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang Impor yang berlaku sejak 1 Januari 2026, di mana pakaian bekas pada pos tarif HS 6309.00.00 termasuk barang yang dilarang impor.

Selain kasus Padalarang, aliansi juga meminta APH memverifikasi informasi publik mengenai dugaan aktivitas peredaran ballpress di kawasan Galunggung–Gedebage, Kota Bandung.

" Kami belum menempatkan informasi di Gedebage sebagai fakta hukum, melainkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi langsung oleh APH di lapangan," ucapnya.

Ia menambahkan, upaya klarifikasi dengan pihak yang disebut sebagai Paguyuban Baju Bekas Padalarang pada 28 September 2026 belum terlaksana. Pihak berinisial AL yang dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Atas dasar itu, aliansi memohon klarifikasi APH terkait beberapa hal, antara lain:

1. Status terkini penanganan perkara Padalarang; 
2. Jumlah pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka; 
3. Pendalaman terhadap peran P.B., apakah sebagai pemilik utama atau bagian dari jaringan; 
4. Penelusuran asal-usul barang, jalur masuk, aliran dana, dan dokumen transaksi; 
5. Koordinasi dengan Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polda Jabar; 
6. Tindak lanjut dugaan peredaran di Galunggung–Gedebage. 

" Kami berharap APH bersikap tegas, terbuka, objektif, dan profesional. Keterbukaan yang proporsional diperlukan agar tidak berkembang persepsi liar di masyarakat dan kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga," pungkas Gundra.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari APH terkait surat dan poin klarifikasi yang dilayangkan aliansi tersebut.

Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Ballpress Disita, Baru Satu Tersangka: Aliansi Ormas Desak APH Usut Tuntas

Trending Now