PTSL Desa Pasir Buncir Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Tokoh Masyarakat Nilai Alasan Kades Gunakan Identitas Pegawai Desa Tidak Masuk Akal

INFONEWS TV
Rabu, 15 Juli 2026 | 12:01 WIB Last Updated 2026-07-15T05:27:51Z
Keterangan Foto: Direktur Agraria Institute, Firman (kiri jaket hitam) menemui secara langsung para petani penggarap alias warga Desa Pasir Buncir yang selama bertahun-tahun bertani di lahan eks PTP-XI. Ironisnya, dalam program PTSL 2026 tiba-tiba muncul PBT dan NIB atas nama pihak lain (pegawai desa dan warga luas wilayah) sehingga menimbulkan keresahan dari para petani penggarap

INFO NEWS | BOGOR – Polemik dugaan pengajuan Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Temuan 15 dokumen PBT dan NIB di atas lahan garapan eks PTP-XI seluas sekitar 27 hektare kini berujung pada rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Direktur Agraria Institute, Firman, mengatakan pihaknya telah merampungkan kajian serta menghimpun berbagai dokumen yang dinilai menjadi bukti awal atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL tersebut.

"Kami sudah melakukan kajian, pendalaman, sekaligus melengkapi dokumen berupa PBT dan NIB yang muncul dalam program PTSL Desa Pasir Buncir. Dalam waktu dekat, pengaduan akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum melalui Bareskrim Polri," ujar Firman, Selasa (14/7/2026).

Menurut Firman, dari 15 dokumen PBT dan NIB yang ditemukan, tercatat terdapat 11 nama pemohon. Berdasarkan hasil penelusuran timnya, tujuh di antaranya diduga merupakan pegawai Desa Pasir Buncir, sementara empat lainnya berinisial FA, RDP, MDP, dan FE yang disebut berasal dari luar desa.

Ia menjelaskan, lahan yang diajukan melalui program PTSL tersebut selama ini dikuasai dan digarap oleh sekitar 40 petani penggarap. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, para petani mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengajuan PBT maupun NIB atas lahan yang mereka kelola.

"Tidak pernah ada petugas dari BPN Cibinong maupun aparat desa yang datang ke lokasi lahan garapan eks PTP-XI. Faktanya, lahan tersebut telah lama dikuasai para petani penggarap, tetapi tiba-tiba muncul dokumen PBT dan NIB atas nama pihak lain," katanya.

Firman menambahkan, hasil investigasi yang dilakukan Agraria Institute mencakup dokumen administrasi dari BPN Cibinong, hasil klarifikasi terhadap para petani penggarap, hingga dokumentasi lapangan. Menurutnya, seluruh data tersebut dinilai cukup sebagai bukti permulaan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Identitas 11 pemohon, luas bidang yang diajukan, hingga salinan dokumen PBT dan NIB beserta nomor registrasinya merupakan bukti awal yang dapat menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Tokoh Masyarakat Pertanyakan Alasan Kades

Tokoh masyarakat Desa Pasir Buncir, H. Misbahur Shudur, menilai alasan Kepala Desa Pasir Buncir, Yudi Hermawan, yang mengaku menggunakan identitas pegawai desa agar proses pengajuan lebih mudah dikendalikan untuk kepentingan masyarakat, tidak dapat diterima.

"Alasan Pak Kades tidak masuk akal. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat, seharusnya identitas yang diajukan adalah nama para petani penggarap yang memang menguasai lahan, bukan pegawai desa maupun warga luar desa yang memiliki kedekatan secara pribadi," ujar H. Misbahur Shudur.

Pria yang akrab disapa H. Bono itu juga meminta agar kepala desa tidak berlindung di balik dalih kepentingan masyarakat apabila langkah yang ditempuh justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan program strategis pemerintah.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan para petani penggarap dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

"Kenapa para petani penggarap tidak dikumpulkan, didata, lalu disosialisasikan bahwa identitas mereka akan digunakan dalam pengajuan PBT dan NIB melalui program PTSL? Jika memang tujuannya agar lahan itu nantinya menjadi milik masyarakat, seharusnya mekanismenya dilakukan secara terbuka," katanya.

Penjelasan Kepala Desa

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Buncir, Yudi Hermawan, sebelumnya membantah bahwa dirinya bermaksud menguasai lahan garapan eks PTP-XI. Dalam keterangan melalui pesan suara WhatsApp, ia menyatakan pengajuan PBT dan NIB tersebut hanya sebatas uji coba (test case) untuk mengetahui apakah lahan yang diklaim PT MNC Lido berdasarkan risalah lelang dapat diproses melalui program PTSL.

"Saya hanya ingin mengetahui apakah lahan yang diklaim MNC Lido berdasarkan risalah lelang bisa diajukan melalui PTSL. Adapun identitas pemohon yang digunakan adalah KTP staf desa," ujar Yudi.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan identitas pegawai desa dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Menurutnya, apabila permohonan tersebut berhasil, pengelolaannya akan lebih mudah dikendalikan oleh pemerintah desa untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Intinya saya tidak berniat menguasai lahan itu. Ini hanya sebatas uji coba pengajuan melalui PTSL," katanya.

Yudi menambahkan, total luas lahan garapan eks PTP-XI diperkirakan mencapai sekitar 92 hektare. Menurutnya, apabila seluruh lahan tersebut dapat diproses secara legal, setiap kepala keluarga di Desa Pasir Buncir berpotensi memperoleh sekitar 3.000 meter persegi lahan.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor terkait dugaan pengajuan PBT dan NIB yang dipersoalkan tersebut.

AR Sogiri 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTSL Desa Pasir Buncir Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Tokoh Masyarakat Nilai Alasan Kades Gunakan Identitas Pegawai Desa Tidak Masuk Akal

Trending Now