INFO NEWS | CIANJUR -Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Cisalak, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Iko Bambang Sukmara, S.H., memastikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polres Cianjur, Jumat (3/4/2026).
Usai proses pelaporan, Iko menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah membuat dua laporan polisi sekaligus. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan waktu kejadian serta perbedaan usia dari para terduga pelaku.
“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai membuat dua laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan di Kampung Cisalak. Dua laporan ini dibuat karena waktu kejadian berbeda, dan pelakunya juga berbeda usia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua terduga pelaku yang telah dilaporkan masing-masing berinisial FS (30) yang merupakan orang dewasa, serta EP (16) yang masih di bawah umur. Kedua laporan tersebut, lanjutnya, telah resmi diterima oleh pihak kepolisian lengkap dengan bukti tanda terima laporan.
“Laporan sudah diterima, termasuk tanda bukti laporannya. Kami akan terus mendorong proses hukum ini agar klien kami mendapatkan keadilan. Karena keadilan adalah hak semua orang, termasuk klien kami,” tegasnya.
Iko juga mengajak seluruh pihak, khususnya insan pers, untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan tuntas.
| Foto: Dok. (Joy) Babak Baru Kasus Rudakpaksa Terhadap Anak Dibawah Umur di Sukaresmi, Dua Laporan Resmi Dilayangkan, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan dan Visum Korban |
“Kami memohon dukungan dari teman-teman media untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Agar tujuan hukum tercapai dan negara benar-benar hadir, bahwa hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait langkah lanjutan, pihak kepolisian disebut akan segera melakukan proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan medis terhadap korban juga akan dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
"Langkah ke depan, kepolisian akan melakukan penyelidikan. Dan besok direncanakan akan dilakukan visum di RS Bhayangkara Cianjur sebagai salah satu syarat dalam proses hukum," jelasnya.
Dengan telah diterimanya laporan ini, diharapkan penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi korban yang tengah berjuang pulih dari trauma mendalam.
Joy

