Kejari Cibinong Didesak Periksa Mantan Kasubag TU Kemenag Berinisial RDN, Jaksa Agung RI: Jaksa di Daerah Harus Bertindak Tegas

INFONEWS TV
Jumat, 03 April 2026 | 05:30 WIB Last Updated 2026-04-02T22:32:34Z
Keterangan Foto: Aksi demonstrasi Pemuda LIRA Bogor di Kejaksaan Negeri Cibinong, pada Rabu 1 April 2026. Dalam orasinya, Kordinator aksi Iqbal Al Afghany mendesak Kejari Cibinong memeriksa mantan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bogor berinisial RDN serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli guru PAI se-Kabupaten Bogor sejak tahun 2022 hingga 2025.

INFO NEWS | BOGOR - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Bumi Tegar Beriman sejak tahun 2022 oleh oknum mantan Kasubag TU Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor berinisial RDN, kembali menuai sorotan. Rabu 1 April 2026, aksi demonstrasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor mengguncang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, untuk mendesak Korp Adhiyaksa mengusut tuntas dugaan pungli RDN.

" Praktik pungli ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2022 hingga 2025. Kejari Cibinong harus bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus yang telah merugikan para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Bogor dan mencoreng dunia pendidikan," ujar Ketua Pemuda LIRA Bogor, Iqbal Al Afghany, dalam orasinya.

Ia juga mengatakan, mekanisme pungli kepada para guru senilai Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang dilakukan secara sistematis dan terstruktur yakni melalui operator PAI tingkat kecamatan. Tak hanya itu, pengambilan uang haram hasil pungli senilai Rp1,5 miliar dan Rp400 juta, tidak serta menghilangkan unsur pidana akan tetapi harus dijadikan bukti permulaan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

" Semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli oknum mantan Kasubag TU Kemenag (RDN,red) harus diperiksa, kemudian diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. APH jangan berdiam diri, ada sekitar 1.200 orang guru PAI di Kabupaten Bogor yang jadi korban perbuatan RDN," imbuhnya.

Dalam keterangannya, Kasie Intelijen Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi atas dugaan pungli terhadap para guru PAI yang melibatkan mantan Kasubag TU Kemenag berinisial RDN. Ia juga menjamin akan memberikan informasi kepada publik (transparan,red), terkait proses atau tindakan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

" Belum ada laporan resmi, jadi kami belum mengetahui masalah ini. Kalau ada laporan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Ahmad Sudarmaji.

Hingga berita ini dimuat, mantan Kasubag TU Kemenag Kabupaten Bogor, RDN yang belakang diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Agama Republik Indonesia terkait dugaan pungli terhadap ribuan guru Pendidikan Agama Islam, belum memberikan tanggapan. 

" Memang sudah dinonaktifkan. Disini sebagai staf biasa saja, tapi jarang masuk kantor," ujar salah seorang pegawai kantor Kemenag Kabupaten Bogor, yang namanya enggan disebutkan (identitas di redaksi), Kamis 2 April 2026.

Hasil penelusuran, RDN juga diketahui merupakan pimpinan dari Yayasan Yasina Cigombong yang menaungi lembaga pendidikan tingkat SMP, SMA dan SMK hingga pondok pesantren di Kecamatan Cigombong. Upaya konfirmasi dilanjutkan dengan mendatangi Yayasan Yasina Cigombong di Jln Mayjen H.R Edi Sukma, Pajagan Cigombong, namun RDN tidak berada ditempat.

" Bapak sedang ke Bogor, jadi tidak berada di tempat (Yayasan Yasina Cigombong,red)," jelas salah satu pegawai yayasan yang enggan menyebutkan namanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, mengingatkan jaksa di daerah agar tidak hanya fokus pada persoalan dana desa, tapi juga meningkatkan peran di sektor lain. Ia juga menekankan, para jaksa untuk selalu bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.

" Tegas dalam menegakkan hukum, transparan dan profesional ketika menangani sebuah perkara harus selalu dijalankan jaksa-jaksa di daerah," kata Jaksa Agung saat mengunjungi Kejati Papua.

Dalam kunjungannya kerja tersebut, ST Burhanudin, juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah dengan penindakan di tingkat pusat. Selain itu, peran jaksa dalam mendampingi pemerintah daerah harus ditingkatkan disamping pengawasan internal, dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

" Aparat hukum (Jaksa,red) di daerah, harus menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum. Apalagi pada kasus-kasus besar dan penanganannya menjadi sorotan publik," tegas ST Burhanudin.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Cibinong Didesak Periksa Mantan Kasubag TU Kemenag Berinisial RDN, Jaksa Agung RI: Jaksa di Daerah Harus Bertindak Tegas

Trending Now