Kejari Tetapkan PNS Pemkab Bogor Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Parung, Penyidikan Kini Bidik Peran Pihak Lain

INFONEWS TV
Selasa, 21 Juli 2026 | 12:40 WIB Last Updated 2026-07-21T05:44:49Z

Keterangan Foto: RAB seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Bogor tertunduk setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung oleh Kejari Kabupaten Bogor

INFO NEWS | BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: Prin-04/M.2.18/FD.1/08/2022, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-04.1/M.2.18/FD.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial BAP yang berstatus PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung," ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Rinaldy, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut diketahui bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp93 miliar.

Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman setelah menetapkan BAP sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, aktivis antikorupsi Bogor Raya, Jeffery, mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bogor yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. Menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilanjutkan secara menyeluruh apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut berperan dalam perkara tersebut.

"Jika berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka seluruh pihak tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.

Jeffery juga menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh aparatur sipil negara untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam proyek yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

AR Sogiri

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tetapkan PNS Pemkab Bogor Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Parung, Penyidikan Kini Bidik Peran Pihak Lain