Pengukuran Lahan Sengketa Dikawal Brimob, Konsorsium Agraria Nilai Perpanjangan HGB PT BSS Cacat Prosedur

INFONEWS TV
Sabtu, 25 Juli 2026 | 01:16 WIB Last Updated 2026-07-24T18:19:43Z
Foto: Dok. (DM/IN) Pengukuran Lahan Sengketa Dikawal Brimob, Konsorsium Agraria Nilai Perpanjangan HGB PT BSS Cacat Prosedur

INFO NEWS | BOGOR – Polemik lahan garapan di kawasan Bogor Selatan kembali memanas. Ketegangan meningkat setelah petani penggarap mengetahui adanya penerbitan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS), yang menurut mereka masih berada di atas lahan yang dikuasai masyarakat.

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan yang terdiri atas Agraria Institute, HPPMI, AMBS, dan Pemuda LIRA. Konsorsium menilai proses penerbitan perpanjangan HGB tersebut menyimpan persoalan administratif dan diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat keberatan administratif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGB PT BSS.

Menurut Firman, penerbitan SK tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

"Pada poin 4.a butir 1 ditegaskan bahwa penataan kembali hak hanya dapat dilakukan apabila bidang tanah berstatus clean and clear, tanpa adanya penguasaan oleh pihak lain. Namun, di lapangan konflik dengan petani penggarap belum pernah dinyatakan selesai," ujar Firman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menyebut, sepanjang April 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I menerbitkan 10 Surat Keputusan perpanjangan HGB milik PT BSS.

Firman juga berpendapat, secara yuridis objek tersebut bukan lagi merupakan tanah HGB karena masa berlaku HGB PT BSS telah berakhir pada 2017 sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara sebagaimana tertuang dalam SK Menteri ATR/BPN RI.

"Namun, berdasarkan dokumen yang kami miliki, proses perpanjangan itu tetap dilakukan," katanya.

Ia menjelaskan, pada 1 Desember 2025 SHGB Nomor 1 di Desa Pasir Jaya seluas 1.172.110 meter persegi telah mengantongi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Selanjutnya, SHGB Nomor 2 Berkas 175169/2026 dan SHGB Nomor 3 Berkas 166697/2026 diterbitkan masing-masing pada 1 dan 9 April 2026.

Menurut Firman, penerbitan berlanjut pada 24 dan 29 April 2026, meliputi SHGB Nomor 56 dan 58 di Desa Tugu Jaya, SHGB Nomor 1 di Desa Tajur Halang, SHGB Nomor 1 di Desa Tanjungsari, serta SHGB Nomor 4 dan Nomor 11 di Desa Cipelang. Berdasarkan data yang diperolehnya, sebagian besar dokumen tersebut telah berstatus "diserahkan".

Firman juga menyoroti kegiatan pengukuran lahan yang dilakukan Satgas Agraria bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Jumat (24/7/2026), yang menurutnya berlangsung di atas lahan yang masih disengketakan dan dikawal personel Brimob.
Foto: Dok. (DM/IN) Pengukuran Lahan Sengketa Dikawal Brimob, Konsorsium Agraria Nilai Perpanjangan HGB PT BSS Cacat Prosedur

Menurutnya, apabila objek tanah masih dalam sengketa dan masih dikuasai petani penggarap, maka penerbitan perpanjangan HGB patut dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi prinsip clean and clear sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut," tegasnya.

Firman menambahkan, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan hak atas tanah harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk adanya rekomendasi pemerintah daerah dan kepastian status objek tanah.

"Jika dipaksakan di atas tanah negara yang masih dikuasai masyarakat, maka produk administrasinya berpotensi cacat hukum dan dapat diuji melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum maupun sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanah eks HGB yang telah kembali menjadi tanah negara seharusnya diprioritaskan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), bukan diperpanjang kembali kepada korporasi.

Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal, turut mempertanyakan dasar rekomendasi penerbitan perpanjangan HGB tersebut.

"Bupati Rudy Susmanto sebelumnya pernah menyampaikan bahwa rekomendasi tidak akan diterbitkan sebelum persoalan dengan petani penggarap selesai. Namun faktanya SK perpanjangan telah terbit. Pertanyaannya, siapa yang memberikan rekomendasi tersebut?" ujar Iqbal.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan maupun klarifikasi dari para pihak.

DM



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengukuran Lahan Sengketa Dikawal Brimob, Konsorsium Agraria Nilai Perpanjangan HGB PT BSS Cacat Prosedur

Trending Now