LBH PAGAR Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejari Cianjur

INFONEWS TV
Jumat, 24 Juli 2026 | 12:53 WIB Last Updated 2026-07-24T05:55:35Z
Foto: Dok. (AI/IN) Gambar ilustrasi LBH PAGAR Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejari Cianjur

INFO NEWS | CIANJUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAGAR Indonesia resmi mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri Cianjur terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pelaporan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, hasil penelusuran awal, serta pendampingan hukum yang diberikan kepada sejumlah orang tua siswa.

Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal dugaan persoalan penyaluran dana PIP yang sebelumnya telah disikapi melalui penyampaian somasi kepada sejumlah sekolah.

"Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengaduan masyarakat yang kami terima, hasil investigasi awal, pendampingan hukum terhadap orang tua siswa, serta somasi yang telah kami layangkan kepada sejumlah sekolah yang diduga berkaitan dengan persoalan penyaluran dana PIP," ujar Iko, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, dari hasil pendalaman awal ditemukan sejumlah dugaan yang memerlukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Di antaranya dugaan dana bantuan tidak diterima secara utuh oleh penerima manfaat, penggunaan data pribadi peserta didik tanpa persetujuan orang tua atau wali, pencatatan siswa sebagai penerima bantuan tanpa sepengetahuan keluarga, hingga dugaan penguasaan buku tabungan, kartu ATM, PIN, maupun sarana pencairan oleh pihak lain.

Selain itu, LBH PAGAR Indonesia juga menduga adanya manipulasi administrasi penerima bantuan serta indikasi pola yang dilakukan secara sistematis dalam penyaluran Program Indonesia Pintar.

Iko menilai PIP merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan yang mengurangi hak penerima manfaat, persoalan tersebut tidak hanya berdampak kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kami tidak sedang mencari sensasi. Fokus kami adalah mengawal hak anak-anak yang diduga dirugikan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar. Dana pendidikan harus diterima secara utuh oleh siswa yang berhak. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan tertentu, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengatakan, laporan ke Kejaksaan Negeri Cianjur menjadi tahap awal dalam rangkaian langkah hukum yang akan ditempuh lembaganya. Di sisi lain, LBH PAGAR Indonesia masih melakukan pendalaman terhadap dugaan serupa di sejumlah sekolah lain.

"Kami akan terus mengumpulkan alat bukti tambahan, baik berupa dokumen, keterangan saksi, data penerima manfaat, maupun bukti transaksi pencairan dana, sebagai bagian dari proses pendalaman," katanya.

Lebih lanjut, Iko menyebut apabila nantinya aparat penegak hukum menemukan unsur tindak pidana, baik yang berkaitan dengan dugaan korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

LBH PAGAR Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa di Kabupaten Cianjur, untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar, seperti tidak menerima bantuan, menerima bantuan tidak secara penuh, atau tidak mengetahui adanya pencairan dana atas nama anaknya.

"Kami membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendorong transparansi pengelolaan anggaran negara, melindungi hak peserta didik, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Iko kembali menegaskan bahwa dana pendidikan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik.

"Dana pendidikan adalah hak anak-anak Indonesia dan harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya," pungkasnya.

Arkam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH PAGAR Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PIP ke Kejari Cianjur

Trending Now