Ketua PTUN Bandung Minta Gubernur Jawa Barat Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Bupati Bogor

INFONEWS TV
Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:57 WIB Last Updated 2026-07-18T05:01:35Z
Keterangan Foto: Ketua PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM (kiri) agar segera memberhentikan Bupati Bogor Rudy Susmanto (kanan) karena tidak melaksanakan hasil putusan pengadilan terkait PSU PT.Sentul City Tbk sejak tahun 2022

INFO NEWS | BOGOR – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui surat bernomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam jangka waktu 21 hari kerja.

Dalam surat tersebut, sanksi administratif yang dimaksud berupa pemberhentian sementara, baik dengan maupun tanpa hak-hak jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi.

Surat itu diterbitkan setelah PTUN Bandung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang berkaitan dengan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PTUN Bandung menilai Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terkait pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyerahan PSU. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sebelumnya telah disampaikan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

Tim kuasa hukum warga Perumahan Sentul City selaku pihak penggugat, Algiffari Aqsa, menilai langkah Ketua PTUN Bandung merupakan bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

"Sikap tegas Ketua PTUN Bandung menjadi angin segar bagi penegakan hukum, khususnya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan PTUN di Indonesia, sehingga patut diapresiasi," ujar Algiffari kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Algiffari, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan PTUN Bandung, Bupati Bogor dinilai belum menjalankan amar putusan sebagaimana mestinya. Ia juga menyebut terdapat tindakan lain yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan putusan, termasuk penerbitan berita acara pengelolaan PSU bersama PT Sentul City Tbk serta pemasangan plang yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan.

Atas dasar itu, pihak penggugat meminta Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti surat Ketua PTUN Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Tito Jaelani, pada Jumat (17/7/2026), Bupati Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif, termasuk mekanisme penyampaian surat tersebut guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud.

Hingga berita ini ditayangkan, proses klarifikasi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap surat tersebut masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat keterangan resmi dari para pihak terkait.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua PTUN Bandung Minta Gubernur Jawa Barat Menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Bupati Bogor

Trending Now