Petani Penggarap dan Empat Organisasi Tolak Rencana Pengukuran Lahan Eks PT BSS, Minta ATR/BPN Beri Kepastian Hukum

INFONEWS TV
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:38 WIB Last Updated 2026-07-18T11:40:35Z
Foto: Fok. (Gambar ilustrasi AI/IN) Petani Penggarap dan Empat Organisasi Tolak Rencana Pengukuran Lahan Eks PT BSS, Minta ATR/BPN Beri Kepastian Hukum

INFO NEWS | BOGOR – Rencana pengukuran lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendapat penolakan dari ratusan petani penggarap bersama empat organisasi kemasyarakatan. Penolakan tersebut disampaikan melalui deklarasi bersama yang digelar pada Sabtu (18/7/2026).

Empat organisasi yang ikut menyatakan sikap yakni Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI), Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Agraria Institut.

Dalam deklarasi tersebut, para peserta menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Mereka berpendapat pengukuran sebaiknya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum terkait status lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurut pernyataan bersama yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, sengketa atas lahan seluas sekitar 176 hektare dinilai masih memerlukan penyelesaian secara menyeluruh. Oleh karena itu, mereka meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang masih diperselisihkan.

Dikutip dari Pantaukorupsi.com Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim, menyampaikan bahwa setiap tahapan administrasi pertanahan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai ketentuan teknis pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah.

"Seluruh proses administrasi pertanahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan atau status objek tanah, kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Dede.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan organisasinya akan terus mengawal aspirasi petani hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut.

"Kami berharap setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Kami juga meminta Kementerian ATR/BPN dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor menyatakan organisasinya siap mengawal penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum maupun langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin, berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memfasilitasi komunikasi antara petani penggarap, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang berkepentingan guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki organisasinya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera disebut telah berakhir pada tahun 2017. Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang maupun pihak terkait.

Deklarasi ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen peserta untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan melalui jalur damai dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, INFO NEWS belum memperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Bogor, maupun pihak PT Bahana Sukma Sejahtera terkait penolakan tersebut. Redaksi akan memuat tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang apabila telah diperoleh.

Saepul 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Penggarap dan Empat Organisasi Tolak Rencana Pengukuran Lahan Eks PT BSS, Minta ATR/BPN Beri Kepastian Hukum

Trending Now