Berpotensi Rugikan Negara! GMPRI dan IMW Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Shift di PT Antam

INFONEWS TV
Senin, 08 Juni 2026 | 18:14 WIB Last Updated 2026-06-08T11:26:09Z
Keterangan Foto: Lokasi produksi pertambangan atau Portal Level di PT Antam Tbk unit Pongkor

INFO NEWS | BOGOR - Praktik dugaan jual beli waktu shift di PT Antam Tbk unit bisnis pertambangan emas (UPBE) Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terus menjadi sorotan. Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Jawa Barat, Edwar, meminta aparat kepolisian dan instansi terkait mengungkap semua pihak yang terlibat dan para mafia tambang di Bumi Tegar Beriman diproses hukum.

" Semua harus diproses hukum, mulai dari oknum di PT Antam, pemodal dan juga pihak yang ikut mengolah batuan emas (gulundung,red) hasil pencurian di portal level," ungkap Edwar dalam menyikapi dugaan praktik jual beli waktu shift di PT Antam, Kamis 4 Juni 2026.

Di internal PT Antam, kata dia, oknum yang diduga terlibat seperti sopir mobil Patroli berinisial RI, komandan tim (dantim) berinisial EY saat jadwal waktu shift berlangsung yakni Shift 2 hingga pemilik pengolahan emas ilegal di Urug, Kecamatan Sukajaya yang belakangan diketahui akrab dipanggil Bos Kentung sekaligus pihak yang ikut mendanai, harus diperiksa kemudian diproses hukum bilamana terbukti secara sah melawan hukum.

" Praktik jual beli waktu shift itu kan terjadi pada 6 April 2026, jadi bisa diketahui siapa saja di internal PT Antam yang diduga kuat terlibat. Termasuk periksa juga Askamnya," kata Edwar lagi.

Ia menilai, praktik jual beli waktu shift jelas merugikan negara. Ironisnya lagi, sejumlah pegawai PT Antam disinyalir ikut terlibat dalam persekongkolan dengan para pemain emas ilegal padahal seharusnya bertindak dan mengawasi agar tidak terjadi praktik tersebut. Tak hanya itu, keberadaan pengolahan emas ilegal seperti yang dimiliki Bos Kentung di Urug jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

" Keberadaan pengolahan emas ilegal itu sangat berdampak secara luas, sehingga harus segera ada tindakan dari APH dan pemerintah daerah hingga instansi terkait lainnya," pinta Edwar.

Ia menyebutkan dampak utama pengolahan emas ilegal meliputi kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida secara bebas. Menurut dia, aktivitas tanpa izin tersebut merugikan ekosistem, masyarakat dan negara dalam jangka waktu panjang.

" Proses pembakaran amalgam (campuran emas-merkuri) menghasilkan uap beracun yang merusak sistem saraf.  Aktivitas ilegal ini, juga menghindari pembayaran pajak serta royalti resmi yang seharusnya masuk ke kas negara," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Cigudeg, AKP Budi Sihabudin, dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait adanya pengolahan emas ilegal di Urug milik Bos Kentung, hingga saat ini belum memberikan keterangan perihal tindakan hukum yang akan dilaksanakan. 

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pengolahan emas ilegal dan tambang emas ilegal merupakan bentuk komitmen Polres Bogor dalam menindak perusak lingkungan.

" Kami berkomitmen dalam menindak segala bentuk pelanggaran berkaitan tambang emas ilegal. Dan akan mengembang kasus yang berhasil diungkap hingga ke jaringan paling besar," kata AKBP Wikha di Mapolres Bogor Jumat 22 Mei 2026, saat konferensi pers hasil pengungkapan tambang emas ilegal di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari.

Sebelumnya, hal senada, juga disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor, Yogi Ariananda pada Selasa 2 Juni 2026

" Amanat Presiden Prabowo sudah sangat jelas, yakni berantas mafia tambang dan bekingnya. Demi keberlangsungan kehidupan rakyat dan negara, kami akan mengawasi dan melaporkan dugaan praktik jual beli waktu shift para mafia tambang di Gunung Pongkor dengan oknum-oknum di lingkungan PT Antam Tbk," ujar Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor,Yogi Ariananda pada Selasa 2 Juni 2026.

Lebih lanjut ia mengatakan, indikasi terjadinya dugaan jual beli waktu shift agar para mafia tambang alias pemain emas ilegal bisa mengambil batuan mengandung emas yang disebut dengan istilah beban di lokasi kegiatan penambangan (Portal Level,red) PT Antan Tbk di Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, sudah sejak lama diawasi. Kemudian, tambah Yogi, GMPRI Cabang Bogor melakukan penelusuran serta investigasi lapangan untuk memperkuat dugaan dan saat ini telah mengantongi sejumlah bukti maupun identitas pemain emas ilegal hingga oknum yang terlibat.

" Semua bukti telah dikantongi, nantinya akan kita laporkan ke Presiden Prabowo, Menteri BUMN, Gakkum Kementerian ESDM, Jaksa Agung, Komisaris Utama PT Antam dan instansi lainnya yang dianggap perlu," tambahnya.

Lebih jauh Yogi memaparkan, bukti permulaan yang dikantongi diantaranya yakni screenshot percakapan via WhatsApp pemain emas ilegal dengan pihak yang menjadi perantara oknum di PT Antam Tbk, dokumentasi pertemuan, dokumentasi penyerahan uang secara tunai, bukti transfer, jadwal waktu Shift, nomor mobil patroli PT Antam berikut identitas sopir yang mengantar pemahat (gurandil) ke portal level kemudian menjemput beban, EY identitas oknum Danru Shift yang terlibat, dokumentasi jumlah hasil beban, lokasi dan pemilik pengolahan emas (gulundung,red) serta dokumentasi saat pengolahan.

" Nilai harga jual beli waktu shift mencapai Rp316 juta, hasil emas murni setelah diolah 1.766 gram. Bahkan oknum sopir mobil patroli berinisial RI menerima uang muka Rp4 juta ditransfer ke rekening Bank BCA. Lokasi pengolahan batuan emas atau beban di wilayah Urug milik KN yang juga ikut mendanai," imbuhnya.

Yogi pun mendesak Komisaris Utama PT Antam Tbk segera bertindak serta transparan dalam memproses oknum-oknum internalnya (pegawa,red) yang terlibat. Tak hanya itu, Ia juga meminta management PT Antam di Unit Pongkor Bogor tidak membisu alias menutup diri ketika masyarakat maupun elemen-elemen masyarakat, aktivis dan kalangan pemerhati lingkungan ingin memperoleh klarifikasi atau hasil evaluasi terkait persoalan-persoalan yang terjadi.

" Berulang kali dilakukan upaya meminta penjelasan atas dugaan terjadi praktik jual beli waktu shift, tapi tidak pernah membuahkan hasil. PT Antam itu milik BUMN bukan milik pribadi atau kelompok, jadi akan kami laporkan disertai bukti-bukti yang ada ," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Terlebih, pertambangan ilegal ini disinyalir berpotensi merugikan negara.

"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, juga tambang emas ilegal," kata Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR.

Prabowo menekankan bahwa penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, dia tidak segan untuk meringkus mafia tambang yang berasal dari Partai Gerindra yang dipimpinnya.

"Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita. Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Prabowo.

Terkait hal ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal. Penertiban Peti pun kini menjadi agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung negara dan masyarakat. Terlebih, sektor pertambangan menjadi salah satu andalan pendapatan negara.

Ded/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berpotensi Rugikan Negara! GMPRI dan IMW Soroti Dugaan Praktik Jual Beli Shift di PT Antam

Trending Now