| Keterangan Foto: Portal Level atau lokasi kegiatan penambangan di PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor |
INFO NEWS | BOGOR - Dugaan Praktik jual beli waktu shift antara pemain emas ilegal (aktor besar,red) dengan oknum di PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, agar bisa mengambil batuan emas di lokasi kegiatan penambangan atau portal level 71 dengan modus operandi diantar jemput menggunakan mobil patroli security PT Antam, terus mendapat sorotan.
Ketua bidang informasi Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) se-Indonesia cabang Bogor Raya, Suferi, mendesak aparat penegak hukum (APH) beserta instansi terkait dan management PT Antam Tbk mengusut tuntas praktik jual beli waktu shift, kemudian memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
" Kasus ini harus menjadi skala prioritas APH, intansi terkait dan PT Antam Tbk dalam pengungkapannya. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum, tanpa pandang bulu," ungkap Suferi, Selasa 9 Juni 2026.
Menurut dia, PT Antam Tbk sebagai anak usaha BUMN milik negara, holding industri pertambangan harus profesional dan terbuka alias transparan dalam mengelola sumberdaya mineral untuk kepentingan bangsa. Ia juga mengatakan, sikap diam atau menutup diri terhadap kecurigaan publik atas dugaan praktik jual beli waktu shift bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tambang.
" 65 persen saham PT Antam itu dimiliki negara, kemudian 35 persen publik. Artinya, 65 persen pembiayaan kegiatan usaha PT Antam berasal dari pajak rakyat jadi tidak ada alasan untuk menutup diri ketika publik mempertanyakan dugaan adanya aktivitas mafia tambang melalui praktik jual beli waktu shift di portal level 71," imbuhnya.
Suferi menambahkan, dari hasil penelusuran lapangan didapatkan infomasi bahwa beberapa oknum pegawai di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) diperiksa kantor pusat PT Antam Tbk karena dianggap telah melakukan berbagai pelanggaran tapi tidak pernah dijelaskan kepada publik terkait jenis pelanggarannya, identitas oknum yang diperiksa, serta sanksi yang dijatuhkan. Ironisnya, praktik jual beli waktu shift hingga saat ini diduga masih terus berjalan ditengah kecurigaan publik.
" Kami ingatkan agar APH, instansi juga PT Antam Tbk, segera mengungkap bisnis haram para mafia tambang dengan oknum-oknum di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor secara professional dan transparan,. Selain itu, pemerintah daerah pun harus menyediakan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar area penambangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Suferi menyampaikan apresiasinya kepada para pemerhati lingkungan Bogor, aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor, dan Indonesia Morality Watch (IMW) perwakilan Jawa Barat yang selama ini gencar menyuarakan dugaan terjadinya praktik jual beli waktu shift di portal level 71 milik PT Antam Tbk unit Pongkor, dan aktivitas ilegal lain dalam mengambil batuan emas di portal level tersebut.
" Upaya pemberantasan aktivitas ilegal mafia tambang di lokasi penambangan emas PT Antam Tbk di kawasan Gunung Pongkor, akan tercapai jika aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah konsisten dan serius dalam menanganinya. Fakta dilapangan, disinyalir ada keterlibatan oknum APH serta oknum dari pemerintah daerah dalam lingkaran bisnis haram tersebut," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Pemerhati Sosial dan Lingkungan Bogor, Lea Alexandria. Ia berpendapat, APH hingga instansi terkait sudah sejak lama mengantongi identitas aktor-aktor utama dibalik aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di area lokasi pertambangan emas PT Antam unit Pongkor, lokasi pengolahan batuan emas (gulundung, red) hingga penadah emas ilegal, namun upaya penindakan hukum hanya menyasar pelaku-pelaku dilapangan dan pemain kecil sementara aktor-aktor besar bebas beroperasi.
" Penindakan hukum oleh APH dilakukan tidak secara sistematis, tranparansi dan berkelanjutan. Bahkan, cenderung tajam ke bawah tapi tumpul ke atas karena yang ditindak pelaku lapangan alias para gurandil yang menggantungkan hidup menjadi pemahat emas ilegal dan pemain kecil, sedangkan aktor besar tidak ditindak," kata dia.
Alexandria juga menyoroti sikap menutup diri management PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor terhadap kecurigaan publik terkait adanya dugaan praktik jual beli waktu shift yang melibatkan oknum pegawainya sehingga para mafia tambang emas ilegal bisa mengambil batuan emas di lokasi kegiatan pertambangan portel level 71. Sikap tersebut, kata dia, jelas menunjukkan adanya keterlibatan oknum lapangan PT Antam di UPBE Pongkor hingga oknum ditingkat elit.
" Praktik kongkalikong tersebut (jual beli waktu shift,red) diduga sudah terjadi sejak lama, jadi pihak management UPBE Pongkor dan kantor pusat PT Antam Tbk pasti telah mengetahui oknum-oknum pegawainya yang terlibat. Apalagi, FABEM Bogor Raya memiliki informasi bahwa ada pemeriksaan sejumlah oknum pegawai di UPBE Pongkor oleh PT Antam Tbk pusat," paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UPBE) Pongkor belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan praktik jual beli waktu shift di portal level 71. Upaya konfirmasi terhadap PT Antam Tbk hingga instansi penegak hukum belum mendapatkan penjelasan. Informasi yang dihimpun dilapangan, aktivitas penambangan emas secara ilegal masih terus terjadi sehingga dapat memicu kerugian negara.
Ded/AR Sogiri

