Gurandil Di "Genbosan" Bos Mumu Bantar Karet, Memburu Kilauan Emas Menantang Maut

INFONEWS TV
Kamis, 06 November 2025 | 18:18 WIB Last Updated 2025-11-06T11:20:54Z
Keterangan Foto: Foto Ilustrasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal. Di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, lokasi galian emas ilegal yang dikenal dengan istilah Genbosan belakang diketahui dikendalikan pengusaha lokal yang akrab Bos Mumu (Photo Istimewa).

INFO NEWS | BOGOR - Kawasan penambangan emas tanpa izin alias ilegal di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, memang sudah lama menjadi buah bibir masyarakat sebagai tempat mengadu nasib mencari kilauan emas meski dibalik itu peristiwa tragis kerap menimpa para penambang liar yang biasa disebut gurandil, seperti tertimbun tanah hingga keracunan bahan kimia saat menambang.

Fenomena aktivitas ilegal para gurandil di lokasi galian emas tanpa izin yang dikenal dengan istilah "Genbosan" oleh masyarakat Desa Bantar Karet, belakang diketahui dikendalikan seorang pengusaha lokal yang akrab dipanggil Bos Mumu. Genbosan Bos Mumu, telah beroperasi selama bertahun-tahun hingga saat ini seolah tidak bisa disentuh hukum.

" Yang mengelola genbosan di Desa Bantar Karet, ya Bos Mumu pak. Para penambang mayoritas warga lokal tapi ada juga yang berasal dari luar daerah," ungkap warga Bantar Karet berinisial CYA (nama lengkap di redaksi-red), Kamis 6 November 2025.

Ia juga mengatakan, alasan utama masyarakat lokal terlibat dalam aktivitas penambangan emas secara liar ini, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ketiadaan pekerjaan alternatif meskipun menyadari risikonya bisa diproses hukum hingga tertimbun tanah saat menggali lubang dengan peralatan sederhana alias kehilangan nyawa. 

" Menjadi penambang liar atau gurandil itu sangat berisiko tinggi. Karena desakan ekonomi, terpaksa dilakukan, meskipun bisa kehilangan nyawa," imbuhnya.

Penghentian sementara aktivitas galian di genbosan Bos Mumu, tambahnya, dilakukan jika terjadi musibah longsor yang menimbun para penambang di dalam lubang galian dan diketahui secara luas oleh masyarakat baik secara langsung atau melalui pemberitaan media, dan razia gabungan yang digelar aparat hukum bersama instansi terkait.

" Agar informasi tidak menyebar luas jika terjadi bencana longsor yang menimbun para penambang, ada kordinator yang ditugaskan mengakomodir wartawan yang datang ke lokasi. Kalau soal razia, biasanya Bos Mumu sudah mengetahuinya jadi aktivitas dihentikan sementara," jelasnya.

Pegiat Lingkungan Hidup, M Roja'i memaparkan,  selain berdampak terjadi kerusakan lingkungan berupa erosi tanah serta perubahan morfologi lahan, penambangan emas ilegal juga memicu terjadinya pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.

" Mercuri dan sianida sering digunakan untuk memisahkan emas dari batuan. Ini bahan kimia berbahaya dan menimbulkan pencemaran, bahkan bisa membayangkan kesehatan pelakunya itu sendiri," paparnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Reza Mehendra, menuturkan beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) sehingga muncul istilah "Kebal hukum". Karena itu, kesan kebal hukum lebih merujuk pada tantangan implementasi penegakan hukum yang melibatkan banyak aspek, bukan karena ketiadaan hukum yang mengaturnya.

" APH harus menjalankan penindakan dan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, penelusuran keterlibatan pihak yang mendanai atau pemodal serta pengelola lokasi galian merupakan tuntunan dalam menjalankan hukum," tuturnya.

Penanganan masalah tambang ilegal, salah satunya di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, memerlukan kerja kolaboratif antara APH, pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri dan dinas terkait. Hal itu dikarenakan, kurangnya kordinasi yang efektif dapat menghambat proses penindakan dilapangan.

" Dugaan kongkalikong antara pengelola galian ilegal dengan oknum tertentu demi kepentingan kantong pribadi bisa saja terjadi, sehingga razia atau operasi penertiban tidak maksimal karena informasi kegiatan diketahui pengelola galian. Penanganan tambang ilegal, diperlukan koordinasi lintas sektor termasuk penanganan dampak hilangnya sumber mata pencaharian bagi penambang," tandasnya.

Dedi/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gurandil Di "Genbosan" Bos Mumu Bantar Karet, Memburu Kilauan Emas Menantang Maut

Trending Now