Jangan Tertipu Iklan, Menteri Hanif Faisol Pastikan Sumber Air Aqua Bukan Dari Pegunungan

INFONEWS TV
Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:01 WIB Last Updated 2025-10-29T12:03:53Z
Keterangan Foto: Ilustrasi iklan produk air kemasan.

INFO NEWS | JAKARTA - Ditengah klaim Danone Indonesia, perusahaan produsen Aqua bahwa sumber air Aqua berasal dari sumber air pegunungan yang terlindungi dan pemilihan sumber air melalui proses seleksi ketat dengan melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi serta penelitian yang memakan waktu hingga 1 tahun. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Fasiol Nurofiq, menyebutkan bahwa sebagian besar produk air kemasan berasal dari air tanah bukan dari pegunungan.

Karena itu, Menteri Hanif Faisol mengingatkan publik tidak mudah tertipu dengan label air pegunungan pada botol kemasan yang beredar saat ini. Ia juga mengkritik konsep konservasi sebagai investasi jangka panjang karena cenderung sebatas drama atau mantra dari perusahaan produsen air kemasan.

" Belum ada satupun minuman air kemasan yang menggunakan air permukaan secara sustainable untuk produknya, tapi berasal dari air tanah," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta dalam sebuah acara Mindialogue.

 Dia juga menjelaskan, pengambilan air tanah secara berlebihan oleh perusahaan air minum kemasan sangat berisiko terhadap ketersediaan air dalam jangka panjang. Hal itu dikarenakan laju rembesan air tanah hanya 100 cm perhari, sehingga pemulihannya membutuhkan proses yang sangat lama.

" Air tanah sangat sulit kembali, bahkan bisa dikatakan nyaris tidak dapat pulih. Suatu ketika, suplai air tanah kita akan terbatas," jelasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait heboh sumber air mineral merek Aqua yang menggunakan air dari sumur bor, dan bukan mata air. Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM mengunjungi perusahaan produsen air kemasan Aqua di Subang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk air minum dalam kemasan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, pada Jumat 24 Oktober 2025.

Kementerian ESDM, kata Yuliot lagi, memberikan izin pengambilan air tanah setelah proses evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar dilakukan. Terkait heboh Aqua, apabila ditemukan pelanggaran izin, pihaknya siap melakukan perbaikan.

“Untuk perbaikan ini, ya termasuk nanti ya bagaimana untuk pengendaliannya. Kalau memang itu harus disesuaikan, disesuaikan. Kalau dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tandasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Tertipu Iklan, Menteri Hanif Faisol Pastikan Sumber Air Aqua Bukan Dari Pegunungan

Trending Now