| Foto: Dok. (Joy/InfoNEWS) Pemda Berencana Ciptakan Kawasan Ruang Publik Terpadu, Satpol PP Tertibkan SP 2 untuk Pedagang Bomero City Walk. |
INFO NEWS | CIANJUR - Setelah menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menerbitkan SP 2 yang ditujukan bagi para pedagang konvensional yang berjualan di kawasan Bomero City Walk.
Penerbitan SP 2 tersebut tidak terlepas dari wacana Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur yang berencana menjadikan kawasan Bomero City Walk menjadi kawasan ruang publik terpadu, serta menjadi sentra aktivitas masyarakat, yang didalamnya terdapat gelaran seni budaya, olahraga, dan kuliner.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, S. STP., M.Si., yang sejak pukul 10.15 WIB bersama Jajarannya terpantau awak media standby dilokasi, ia juga mengatakan apa yang dilaksanakan Satpol PP pada hari ini sudah sesuai dengan tahapan- tahapan
" Terbitnya SP2 yang ditujukan bagi para pedagang konvensional yang berjualan di kawasan Bomero City Walk sudah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang sudah direncanakan, para pedagang yang direlokasi nantinya bisa melanjutkan aktivitas dagangnya di tempat yang sudah ditentukan," terangnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
" Ditempat yang sudah ditentukan yaitu di Pasar Induk Cianjur," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan kedepannya pasca penertiban dan relokasi para pedagang di bomero city walk
" Kita ingin bomero menjadi icon kota cianjur yang menjadi pusat kebudayaan, olahraga, kuliner, dan aktivitas masyarakat di mana akan menjadi kawasan publik terpadu dan menjadi icon kebanggaan warga kabupaten cianjur," jelasnya dalam sesi wawancara dengan beberapa awak media.
Lebih lanjut Djoko menerangkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapat dukungan dari instansi terkait.
" Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP mendapat dukungan dari instansi terkait, contohnya: untuk penempatan relokasi pedagang dibantu Diskoperdagin, untuk PJUnya diurus Dishub, adapun untuk jalur pedestrian diatur PUTR, dan Perkim mengatur penataan taman," urainya.
" Jadi, program Pemerintah di kawasan ini, berencana untuk mengembalikan fungsi bomero city walk sebagai kawasan aktivitas terpadu masyarakat, dan diharapkan menjadi ikon kota cianjur," paparnya.
Bisa dijelaskan alasan terbitnya SP2, apakah karena SP1 tidak di indahkan oleh para pedagang? tanya awak media.
"Jadi di SP1 ini, kita memberikan ruang bagi para pedagang untuk mendaftar ulang, setelah 10 hari kerja terbitlah SP2, ketentuannya 7 hari kerja, setelah itu akan diterbitkan SP3, masa berlakunya selama 3 hari kerja," jelas Djoko.
" Setelah SP 1, 2 dan 3 diterbitkan maka berlaku yang namanya eksekusi, sejak itu tidak ada lagi yang namanya ruang- ruang, artinya sudah berlaku sterilisasi penertiban dan penegakan peraturan daerah," tandasnya.
Kalo sudah di eksekusi, lanjut Djoko, tidak ada lagi ruang, suka tidak suka kita akan menegakkan peraturan, tapi penegakannya ditekankan secara humanis.
" Dalam pelaksanaan penegakannya dibantu oleh petugas gabungan dari TNI/Polri," katanya.
Selanjutnya Djoko mengharapkan program Pemerintah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat, dan munculnya kesadaran dari para pedagang.
" Sehebat apapun program Pemerintah tanpa ada dukungan dari masyarakat akan menjadi sulit, disisi lain yang ditertibkan petugas juga harus ikut berkontribusi, dengan menertibkan diri sendiri," harapnya.
Ia juga menjelaskan jumlah pedagang yang saat ini sudah masuk dalam pendataan.
" Ditahapan himbauan pada awal koordinasi dengan Diskoperdagin terdata ada 213 pedagang," ujarnya.
" Namun pendaftar di fase sosialisasi akan kita prioritaskan, yang datangnya belakangan kita belum bisa memberikan kebijakan terkait penempatan lapak mereka di pasar induk cianjur," bebernya.
Masih dilokasi yang sama di kawasan bomero city walk. Lurah Solokpandan Alba Nurahman terkait relokasi dan terbitnya SP2 ikut angkat suara. Menurut dia Pemerintah akan menata kembali bomero ke fungsi awalnya.
" Kami dari jajaran kewilayahan melakukan koordinasi dengan masyarakat, erte, erwe dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah mereka mendukung pengembalian fungsi bomero city walk," akunya.
" Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kasat tadi, penertiban dilapangan diupayakan tidak terjadi ekses, dan pro kontra pasti ada, namun penegakan Perda tetap harus dilaksanakan, relokasi itu bukan penggusuran, tapi memindahkan pedagang ke pasar yang sudah di siapkan," pungkasnya.
(Joy)

