Diduga Melakukan Aksi Penyerobotan, Perusakan dan Pencurian Dilahan Sengketa, MF alias MDM Terancam Jerat Pidana Berlapis

INFONEWS TV
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:33 WIB Last Updated 2025-10-18T12:38:06Z
Foto: Dok. (Ltb SC) Diduga Melakukan Aksi Penyerobotan, Perusakan dan Pencurian Dilahan Sengketa, MF alias MDM Terancam Jerat Pidana Berlapis.

INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. MF alias MDM bersama sejumlah orang diduga melakukan tindakan penguasaan paksa terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Jana Raharja, tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan yang sah.

Pelapor Jana Raharja kepada awak media mengatakan: " Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polsek Caringin sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan, perusakan, dan pencurian, yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB," jelas Jana kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

" MF alias MDM bukan advokat atau kuasa hukum yang sah, sehingga tidak memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum di lapangan, apalagi melakukan penguasaan paksa terhadap objek tanah yang masih dalam proses sengketa," terangnya.

Sambung Jana. Secara hukum, tindakan penguasaan paksa hanya dapat dilakukan melalui proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh pejabat berwenang. Dengan demikian, tindakan MF alias MDM dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana.

Jana juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai dan dikelolanya secara sah sejak lama.

“ Saya merasa hak saya dilanggar. Mereka datang secara paksa, merusak lahan pertanian yang saya kelola, dan mengambil barang-barang tanpa izin. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan. Ini jelas tindakan penyerobotan dan perusakan,” tegas Jana.

Lebih lanjut Jana mengatakan, ia telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat laporan polisi atas peristiwa tersebut. Ia selaku pelapor meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan objektif.

“ Kami percaya penegak hukum akan menegakkan keadilan. Ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan tindak pidana yang nyata dan terang benderang,” ujar Jana.

Berdasarkan keterangan saksi mata, rombongan MF alias MDM datang secara beramai-ramai dan langsung memasuki area tanah yang selama ini dikuasai secara sah oleh pelapor, tanpa izin dan tanpa dasar hukum.

Salah satu saksi mata, Solihin, mengungkapkan: “ Saya melihat langsung saat MF alias MDM datang bersama beberapa orang. Mereka mengusir pekerja, merusak lahan, membongkar bangunan, dan membawa barang-barang keluar. Kejadian itu terang-terangan di depan warga," terangnya.

" Mereka diduga telah mengusir para pekerja, merusak lahan serta pondok/bangunan dengan cara menarik bangunan menggunakan mobil, dan mengambil sejumlah barang dari dalam bangunan tersebut. Aksi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga memicu keresahan warga sekitar," bebernya.
Foto: Dok. (Ltb SC) Diduga Melakukan Aksi Penyerobotan, Perusakan dan Pencurian Dilahan Sengketa, MF alias MDM Terancam Jerat Pidana Berlapis.

Lanjut Solihin:  " Saksi lain seperti Ajid, Muslim, SAI, Upah, dan Karim akan turut memberikan keterangan serupa kepada pihak kepolisian," katanya.

Atas tindakan tersebut. MF alias MDM dan kelompoknya dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

• Pasal 167 KUHP — Memasuki pekarangan tanpa izin.

• Pasal 406 KUHP — Perusakan barang atau lahan.

• Pasal 363 KUHP — Pencurian dengan pemberatan.

• Pasal 170 KUHP — Kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

• Pasal 55 dan 56 KUHP — Penyertaan dan pemberian perintah dalam tindak pidana, yang diduga mengarah pada CB sebagai pemberi kuasa.

Terakhir Solihin mengatakan, tindakan tersebut dilakukan dengan berbekal surat kuasa tertanggal 2 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh CB. 

" Hasil kajian hukum menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut bersifat perdata dan tidak memberikan kewenangan untuk melakukan penguasaan fisik secara paksa, perusakan, atau penggunaan kekerasan," tuturnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak MF alias MDM maupun CB belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas laporan tersebut. 

(Ltb)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Melakukan Aksi Penyerobotan, Perusakan dan Pencurian Dilahan Sengketa, MF alias MDM Terancam Jerat Pidana Berlapis

Trending Now